Sidang Tuntutan, Keluarga Terdakwa KONI Shock

Sidang Tuntutan, Keluarga Terdakwa KONI Shock
Semarang, Obsessionnews - Berbeda dengan keluarga Djody Aryo Setiawan, yang langsung berpelukan - tanda bahagia atas tuntutan yang singkat - keluarga Suhantoro hanya bisa terhenyak dan menangis usai mendengar sang kepala keluarga dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Suhantoro, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Semarang Tahun 2012-2013, bersama Djody Aryo Setiawan, menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/7/2015). JPU Yossi Budi Santoso, menuntut terdakwa Suhantoro dan Djody Aryo Setiawan dengan pasal berlapis yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,57 miliar. Djody Aryo Setiawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan Suhantoro 3 tahun 6 bulan penjara. Selain tuntutan pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda yang besarnya sama yaitu Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Tidak hanya itu saja, mereka dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang timbul dalam kasus ini. Suhantoro juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih besar yaitu Rp 195 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan terdakwa Djodi Aryo Setiawan hanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 47 juta. "Terdakwa Djodi Aryo Setiawan telah menitipkan uang sebesar Rp 50 juta. Sehingga, pengembalian kerugian negara akan diambilkan dari uang titipan tersebut," tambah Yossi. Djodi Aryo Setiawan merupakan mantan Sekretaris KONI Semarang dan Suhantoro adalah mantan Bendahara KONI. Keduanya menjadi terdakwa atas kasus korupsi dana hibah KONI pada tahun 2012-2013. Ketua Majelis Hakim, Gatot Susanto kemudian menunda sidang hingga pekan depan, Kamis (15/10/2015). Sidang minggu depan dijadwalkan beragenda pembelaan dari para terdakwa. Usai sidang selesai, anak terdakwa Suhantoro langsung menangis kencang di depan ruang sidang. Ia seperti tak sanggup menerima kenyataan bahwa ayahnya ditahan lebih lama, bahkan sampai diliput oleh awak media. Suhantoro sendiri nampak duduk termenung membaca berkas, sambil memisahkan diri dari keluarga. Sementara Kuasa Hukum para terdakwa, Fajar Ibnu Subkhi menyatakan bahwa ia mewakili klien akan mengajukan pembelaan atas beratnya hukuman yang diterima. "Pembelaan, minggu depan kami ajukan, untuk terdakwa Suhantoro dan Djody," tutur dia. (Yusuf IH)