Sekarang Bikin Perusahaan Cuma Butuh 7 Menit

Semarang, Obsessionnews - Demi memberi pelayanan mumpuni kepada masyarakat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online dengan nama Sistem Pembayaran PNPB Administrasi Hukum Umum (SIMPADHU). Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Nata Negara menerangkan sistem ini adalah integrasi antara Sistem AHU Online dengan Bank Persepsi yang terhubung Aplikasi Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2). "Pemohon pelayanan jasa hukum dapat mengakses web resmi www.ahu.go.id dan dapat membayar melalui teller, ATM, SMS Banking, dan Internet Banking lewat bank yang sudah terkoneksi Pelayanan Jasa Hukum Ditjen AHU," ujar dia, Kamis (8/10/2015). Meski baru satu bank yang ditunjuk yaitu bank BNI, Nata mengaku sistem tersebut mampu mempermudah pemohon mewujudkan pelaporan keuangan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses pendirian badan hukum perseroan terbatas (PT) dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tujuh menit. "Tujuh menit itu, sejak pemohon selesai melakukan entry data dan mendapat SK menteri. Semua memang harus melalui notaris karena notaris yang memiliki akses ke sistem pendaftaran PT di Kemenkum dan HAM,"sebutnya. Prosesnya, lanjut Nata, pemohon pelayanan jasa hukum dapat melakukan pembayaran melalui teller Bank, setelah itu dapat langsung mencetak surat keputusan atau produk hukum dari pelayanan jasa hukum yang diajukan. "Kami juga sudah memiliki beberapa layanan jasa hukum unggulan, seperti layanan fidusia online, notariat online, wasiat online,npencarian dan unduh data perseroan, dan sebagainya," ungkapnya. Selain itu, ia mengaku lewat SIMPADHU praktik pungutan liar (pungli), Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan bebas biaya administrasi perbankan dapat diminimalisir sekecil mungkin. "Untuk biaya PNBP yang dipungut sesuai denhan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015. Dengan adanya sistem online ini, Ditjen AHU menjamin adanya akuntabilitas, pelayanan publik, menghapus pungli, mempercepat pelayanan, serta sinergritas data bagi pemilik perusahaan," tegasnya. Kota Semarang sendiri dipilih sebagai tempat ketiga setelah Cirebon dan Surabaya dalam acara sosialisasi sistem baru ini. Kegiatan yang digelar di Hotel Santika tersebut dihadiri 300 peserta, jauh lebih banyak dari target panitia. Reaksi positif pun datang dari para peserta acara. Regina Hastari S, seorang Notaris asal Kabupaten Semarang mengaku dengan adanya SIMPADHU, transparansi lebih terjaga dan terjamin. Selain itu, sistem ini jauh lebih efisien, jauh lebih murah dari sistem sebelumnya. "Tanggungjawab dulu juga gak seberat sekarang, akibat adanya sistem ini. Sistemnya lebih mudah untuk notaris dan sisi bisnisnya lebih cepat," kata dia didampingi Sri Suharni notaris asal Kabupaten Grobogan. (Yusuf IH)





























