Masinton Lengkapi Laporan Tuduhan Pihak RJ Lino Ke Bareskrim

Masinton Lengkapi Laporan Tuduhan Pihak RJ Lino Ke Bareskrim
Jakarta, Obsessionnews - Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu yang dilakukan oleh kuasa hukum Richard Joos Lino, Friedrich Yunadi masih terus bergulir. Hal itu terlihat dengan datangnya Masinton ke Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan Masinton ingin melengkapi laporannya soal kasus tersebut. "Saya melengkapi laporan saya berkaitan tuduhan pihak RJ Lino yang bilang saya curi dokumen," ujar Masinton di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). Masinton mengaku, laporan itu sekaligus membawa sejumlah bukti untuk diserahkan ke penyidik. Bukti tersebut adalah salinan berita dari sejumlah media massa yang menurut Masinton terdapat kalimat yang mengandung unsur pencemaran nama baik serta fitnah kepada dirinya. Seperti diketahui, Masinton melaporkan Friedrich pada Senin (5/10/2015). Laporan diwakili Komunitas Gerakan 98. Friedrich, yang merupakan pengacara Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, dituding menghina Masinton Pasaribu, dalam sebuah wawancara di televisi. Kalimat wawancara di televisi itu dari pernyataan Friedrich yang dianggap merendahkan Masinton. Misalnya, Masinton disebut sebagai pencuri data dan orang yang tidak pernah menempuh pendidikan. Laporan Masinton itu teregistrasi dengan nomor laporan: LP/1149/X/2015/ Bareskrim, tertanggal 5 Oktober 2015. Friedrich dilaporkan atas pasal pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Pelapor membawa barang bukti berupa salinan media cetak dan online yang memuat pernyataan Friedrich atas Masinton. Pernyataan Friedrich soal Masinton itu sendiri terkait laporan Masinton ke KPK, 22 September 2015. Masinton menuduh Lino menerima gratifikasi berupa perabotan dalam Rumah Dinas Menteri BUMN yang ditaksir bernilai Rp 200 juta. Namun, Masinton enggan mengungkap siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi tersebut. (Purnomo)