DPR Segera Kirim Surat ke Pemerintah untuk Revisi UU KPK

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, DPR berencana mengirim surat ke Presiden Joko Widodo, tentang menguatnya isu di DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, UU KPK belum bisa direvisi sebelum ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Untuk itu, pihaknya ingin melakukan pembahasan dulu dengan Presiden Jokowi dan pihak terkait dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. "Menurut saya jangan melangkah jauh Baleg (Badan Legislatif DPR) itu. Kita tanya dulu nih, mau enggak diubah? Sebab, kalau Presiden tidak kirim orang, ya tidak berubah," kata Fahri di DPR, Kamis (8/10/2015). Ia menjelaskan, Indonesia memang menganut sistem presidensial. Namun, dalam prakteknya berbeda dengan yang lain. Misalnya terkait terkait Legislasi. Menurutnya, harus ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Sementara di negara lain, menjadi tugas legislatif. "Tapi Presiden bisa melakukan veto terhadap UU itu kalau dia tidak suka," ujarnya. Oleh sebab itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu meminta, DPR tidak perlu ngotot mengusulkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2015. Ia mengatakan, sistem di KPK sudah cukup bagus, problemnya hanya ada di pemerintah. "Sekarang siapa yang berhentikan pimpinan KPK, siapa? Presiden. Yang menjadikan tersangka pimpinan KPK, siapa? Lembaga di bawah presiden. Yang membuat perppu siapa? Presiden. Yang usulkan pembahasan awal siapa? Pemerintah. Kenapa kemudian DPR yang jadi persoalan," jelasnya.





























