RUU Pengampunan Untungkan Koruptor

Jakarta, Obsessionnews - Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) 2015, disebut-sebut akan menguntungkan pelaku tindak pidana korupsi. Sebab, UU tersebut menghendaki mengampuni koruptor yang menyimpan kekayaanya di luar luar negeri. Anggota Badan Legislasi DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, seringkali koruptor menyimpan uangnya di luar perbankan nasional atau di luar negeri dalam berbagai bentuk. Pilihan itu dilakukan karena dianggap lebih aman. "Seperti keuntungan usaha yang tidak dilaporkan, penghindaran atau pengelabuan pajak, hasiltransfer pricing, hasil korupsi, dan pencucian uang," kata Hendrawan saat dihubungi, Rabu (7/10/2015). Menurutnya, dengan banyaknya orang Indonesia yang menyimpan kekayaanya di luar negeri, membuat negara justru semakin maju dan diuntungkan. Ia menyebut uang WNI yang disimpan di luar sistem perbankan nasional itu mencapai Rp 2.000 triliun di dalam negeri dan Rp 3.000 triliun di luar negeri. Untuk itu lata dia, pasal pengampunan untuk koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang bisa dimasukan dalam RUU Pengampunan Nasional. "Perlakuan pengampunan kecuali dana terkait terorisme, narkotika, dan perdagangan manusia," ujarnya. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan, hingga kini, besaran jumlah uang yang harus dibayarkan sebagai "biaya pengampunan" masih dirumuskan. Besaran itu bisa dibuat secara progresif, bergantung pada kecekatan pemilik dana dalam melaporkannya dan besaran dana yang dilaporkan. Usulan pembahasan RUU Pengampunan Nasional mencuat pada rapat pleno Baleg, Selasa (6/10/2015) kemarin. Sebanyak 33 anggota DPR dari empat fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PPP, dan PKB mengusulkan agar pembahasan RUU itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 usulan DPR. (Albar)





























