Ruki: Jangan Batasi Kewenangan KPK !!

Ruki: Jangan Batasi Kewenangan KPK !!
Jakarta, Obsessionnews - Pelaksanan Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki bersama jajarannya menolak dengan tegas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia menilai revisi dilakukan hanya untuk membatasi kewenangan lembaga anti rasuah itu. "Dengan ini, KPK menentukan sikap, KPK menolak adanya revisi UU KPK," tegas Ruki saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015). Ruki mengajukan 6 alasan mengapa dirinya perlu menolak dilakukan revisi UU KPK. Alasan itu pula membuat ia mendesak kepada DPR maupun pemerintah agar menghentikan rencana ajukan revisi, karena jika terus dilanjutkan dikhawatirkan upaya itu hanya akan menghambat semangat pemberantasan korupsi serta dapat melemahkan lembaganya. Pertama, Ruki mengkritik Pasal 5 yang membatasi usia KPK hanya sampai 12 hari sejak undang-undang tersebut diberlakukan. "Tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK 12 tahun. Karena berdasarkan peraturan MPR, MPR mengamanatkan KPK memberantas korupsi tanpa mengatur pembatasan waktu," ungkapnya. Lalu, Ruki menolak adanya pembatasan kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan karena pemberantasan korupsi merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Ia juga menolak pasal yang menyebutkan KPK baru bisa menindak kasus yang kerugian negaranya paling sedikit Rp 50 miliar. "Pembatasan penanganan perkara harus di atas Rp 50 miliar tidak berdasar karena KPK fokusnya pada subyek hukum, bukan kerugian negara," kata dia. Selain itu, Ruki juga menilai KPK dilemahkan dengan adanya pasal yang mengusik kewenangan khusus KPK melakukan penyadapan. Ruki mengatakan, kewenangan khusus itu terbukti membantu keberhasilan KPK memberantas korupsi, misalnya dengan operasi tangkap tangan. "Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, MK menyatakan kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar Konstitusi, justru mendukung keberhasilan KPK," terang pensiunan polri itu. Ruki mengatakan, kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri juga harus dipertahankan. Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, KPK berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik independen, tak harus dari kepolisian dan kejaksaan. "Yang diangkat KPK berdasarkan kompetensinya, bukan berdasarkan statusnya sebagai polisi atau jaksa," kata Ruki. "Dengan adanya sikap ini, KPK sependapat dengan Presiden untuk menolak revisi Undang-Undang KPK," paparnya. (Has)