Pemerintah Segera Sikapi Rencana Revisi UU KPK oleh DPR

Jakarta, Obsessionnews - Menteri Sekretaris Negara Pratikno segera berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Koordinasi dimaksudkan untuk mengetahui sejauhman perkembangan dari rencana itu. "Saya akan segera komunikasikan dengan Menkum HAM karena saya tidak tahu perkembangannya seperti apa," ujar Pratikno saat ditanya waktaran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015). Menurut Pratikno hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Jokowi. Namun mengacu pada pernyataan Jokowi yang sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk memperkuat, bukan sebaliknya melemahkan lembaga antirasuah itu, ia meyakini pemerintah akan mendukung eksistensi KPK sebagai lembaga khusus yang menangani korupsi. "Yah, merujuk pada statement sebelumnya sih, setahu saya begitu. Belum ada (komentar)," papar dia. Enam fraksi di DPR mengusulkan agar draf RUU KPK itu masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015 dan diusulkan sebagai inisiasi DPR. Usulan itu disampaik saat rapat Badan Legislasi DPR. Fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar. Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain KPK diusulkan untuk tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa keberadaan selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK. (Has)





























