PAN Akan Tolak Jika Revisi UU KPK Bikin Gaduh

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, PAN akan melakukan kajian lebih dulu, apakah revisi ini merupakan kebutuhan mendasar untuk perbaikan hukum dan penguatan KPK. Atau sebaliknya, jika revisi UU KPK ternyata hanya membuat gaduh di masyarakat, maka, PAN akan menolak. “Sejauh masyarakat itu apriori, tidak mau terhadap revisi UU KPK, maka PAN dalam posisi tidak memberikan dukungan," ujar Totok di DPR, Selasa (6/10/2015). Ia sendiri menilai, revisi UU KPK bukan sebagai kebutuhan yang mendesak. Terlebih Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar UU KPK tidak perlu direvisi. Namun, ia heran mengapa partai pendukungnya justru mengusulkan untuk dilakukan revisi. “Kalau pemerintah sudah menutup tidak perlu revisi UU KPK, ya tentu DPR sudah tidak bisa lagi seharusnya, hal itu sudah pasti. Karena yang namanya Prolegnas (Program Legislasi Nasional) itu kan atas persetujuan antara DPR dan pemerintah,” ujarnya. Diketahui, dalam rapat Badan Legislasi kemarin, ada lima fraksi yang mengusulkan revisi UU KPK, mereka yakni Fraksi Nasdem, PKB, Hanura, PDI-P dan Golkar. Sebagian pihak menilai revisi itu akan melemahkan KPK, sebab, KPK dilarang menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa keberadaan selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK. (Albar)





























