Massa Minta Bekas Bupati Bangkalan Divonis Ringan

Bangkalan, Obsessionnews - Ratusan orang pendukung Fuad Amin Imron berdemonstrasi menjelang vonis kasus korupsi bekas Bupati Bangkalan itu di halaman kantor Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (7//10/2015). (Baca: Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara) Aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk mendorong Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis seringan-ringannya terhadap Fuad. (Baca: Fuad Amin Berharap Persidangannya Berjalan Adil) Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), kepala desa, dan kiai dalam orasinya meminta pengadilan menjatuhkan vonis ringan, mengingat usia Fuad yang mendekati 70 tahun, serta menderita sejumlah penyakit. (Baca: Fuad Dipenjara, Anaknya Digoyang) "Usia beliau sudah 67 tahun, belum lagi berbagai penyakit yang dideritanya. Jadi, kami mohon vonis seringan-ringannya buat beliau," tutur salah seorang orator, Khoirul Anam. Selain itu, massa menilai, selama dua periode menjadi Bupati Bangkalan, Fuad telah memberi banyak kontribusi. Menurut mereka, salah satu kontribusi Fuad Amin yang nyata adalah pembangunan infrastruktur di kawasan pedesaan. "Pembangunan tidak hanya di kota, tapi sampai ke desa," kata Jayus Salam, orator aksi lainnya. Seperti diketahui, Fuad ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di Bangkalan dalam kasus korupsi migas beberapa bulan lalu. Dalam perkembangannya, politisi Gerindra dan Ketua DPRD Bangkalan non aktif itu juga dijerat dengan kasus tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang, dengan tuntutan hukuman 15 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 11 bulan kurungan penjara. (mtvn/arh)





























