KPK Terancam 'Dibunuh' 7 Pasal

Jakarta, Obsesionnews - Melalui Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (6/10/2015), sejumlah fraksi partai politik telah mengusulkan draft revisi terhadap Undang Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada 6 Partai yang mendukung atas revisi UU KPK, 2 partai menolak dan 2 partainya lagi belum memutuskan pilihannya. Partai yang mendukung revisi UU KPK yaitu Partai Nasdem, PKB, PPP, PDI-P, Hanura dan Golkar. Sedangkan Partai Demokrat dan PKS menolak. Sementara yang belum menjatuhkan keputusan adalah Partai Gerindra dan PAN. Draf yang diusulkan disinyalir banyak membatasi kebebasan KPK dalam menangkap pelaku koruptor di negeri ini. Misalnya, KPK dibatasi usianya hanya 12 tahun saja, sedangkan wilayah kerjanya difokuskan pada pencegahan korupsi belaka. Selengkapnya ada 7 pasal yang akan 'membunuh' KPK : 1. KPK hanya berusia 12 tahun, pasal 5 “Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.” 2. KPK tidak menangani kasus di bawah RP 50 M, Pasal 13 huruf c, “dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.” 3. KPK tanpa kewenangan penuntutan, pasal 53 ayat 1 , “penuntut adalah Jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.” 4. KPK fokus dipencegahan korupsi, pasal 4 “Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana koprupsi.” 5. KPK bisa mengeluarkan SP3, pasal 42 “Komisi Pemberantasan Korupsi BERWENANG MENGELUARKAN Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 pasal (2) KUHP.” 6. Penyadapan KPK harus seizin ketua Pengadilan Negeri, pasal 14 ayat 1 huruf a, “melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri.” 7. Pembentukan Dewan Kehormatan KPK, Pasal 39 ayat 2 “Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pada pegawai KPK." Terkait usulan revisi UU KPK, pemerintah akan mempelajari isi draft usulan tersebut. Selain itu, kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pemerintah akan melihat juga perkembangan pembahasan di parlemen sebagaimana saat ini masih dalam tahap pengusulan di Badan Legislasi. “Kali ini, revisi undang-undang itu datang dari DPR dan tentunya kita, pemerintah dalan hal ini akan mempelajari isi, subtansi, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian, pada saat ini belum bisa memberikan komentar apapun, karena kita menunggu proses itu,” ungkap Pramono, di Istana Keperesidenan, Rabu (7/10/2015). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga enggan berkomentar banyak soal draf Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Yang jelas saya tidak mau terpretensi untuk bisa menjawab apa-apa, ini karena sedang kita tunggu,” tuturnya. (Asma)





























