Korban Tragedi Pembunuhan Sesama Napi Dikenal Pembuat Onar

Semarang, Obsessionnews - Korban tragedi pembunuhan sesama narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Brojol Hermawan dikenal sering berbuat onar ketika masih hidup. Sebagaimana pernyataan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Abdullah (Mbah Dul) dan Wahyudi di Pengadilan Negeri Semarang. "Dari keterangan yang kami peroleh dari para napi di blok tersebut, memang korban sering bikin onar, maksa meminta (malak) duit terhadap kedua pelaku," sebut Mbah Dul. Kedua saksi adalah penjaga blok di LP Kedungpane, Semarang. Dalam keterangannya, Wahyudi mengaku berjaga di pos penjagaan, bukan blok kejadian. Sewaktukejadian berlangsung, ia melihat kerumunan napi dan langsung menghampirinya. "Pas terjadi kasus tersebut, bertepatan waktu jam kunjungan, ada kegiatan rohani juga. Nah kebetulan di blok F banyak orang teriak teriak dan geger, jadi saya langsung datang. Saya juga tahu kalau kedua terdakwa masuk di blok pembunuhan itu," kata Wahyudi dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Tamto. Mbah Dul menambahkan, korban saat itu masih hidup dengan posisi terkapar. Ia baru mengetahui setelah penusukan berlangsung dan segera menghubungi penjaga lain untuk mengamankan kedua terdakwa. "Tapi kondisi korban sudah lemas, langsung korban dibawa ke RS Tugu," kata dia dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi yang digelar Rabu (7/10/2015). Tingkah onar Brojol dibenarkan penasehat hukum terdakwa, Nugroho Budiantoro. Ia menyatakan kejadian penusukan yang dilakukan klienya bukan semuanya akibat kesegajaan dari pelaku, melainkan ada juga ulah dari korban. "Korban sering memalak, memukuli para napi. Membuat klien kami jadi dendam akibat perbuatan korban. Jadi motifnya karena perlakuan pelaku yang suka malak. Bahkan, salah satu teman korban menyebutkan kalau korban di LP sering memalak," kata Nugroho usai sidang berlangsung. Oleh sebab itu, atas pertimbangan kelakuan korban semasa hidup, ia meminta majelis hakim memberi putusan adil dan tidak memberatkan kliennya. "Bagaimanapun kasus ini tidak semata mata akibat perbuatan kesegajaan klien kami. Untuk sidang lanjutan akan digelar pada, Selasa 13 Oktober 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi,"ungkapnya. Kasus pembunuhan sesama napi ini terjadi di Lapas Kedungpane pada Rabu 10 September 2014. Kronologi bermula saat Kukuh yang ditahan di sel Blok D membawa patahan gunting. Ia mendapat senjata tajam itu dari mantan napi satu selnya dan kemudian mendatangi Rhahmadinata. Keduanya merencanakan memberi pelajaran kepada Brojol Hermawan dengan dalih dendam. Saat sepi Kukuh dan Rhahmadinata mendatangi korban di kamar nomor 9 ruang blok dan menusuk korban berkali-kali menggunakan potongan gunting. Mereka kembali ke sel masing-masing untuk menyembunyikan alat bukti. Korban yang terluka parah, sempat dilarikan ke RS Tugurejo tapi nyawanya tidak tertolong. (Yusuf IH)





























