Budaya Kita Terancam Punah, Perlu UU Kebudayaan

Budaya Kita Terancam Punah, Perlu UU Kebudayaan
Surabaya, Obsessionnews - Komisi X DPR RI memandang perlu adanya Undang Undang (UU) Kebudayaan untuk melindungi kebudayaan serta merencanakan hal-hal yang strategis bagi kelangsungan seni di Indonesia. Kalau nanti sudah ada UU Kebudayaan, semua masalah kebudayaan akan bisa dicover dan pemerintah diwajibkan hadir di setiap acara kebudayaaan. “Ini beda dengan sekarang, pemerintah yang merasa tidak wajib dan banyak absennya saat ada kegiatan kebudayaan,” tandas Wakil Ketua Komisi X DPR RI HM Ridwan Hisjam ujarnya saat ditemui usai menjadi pembicara dalam Workshop Seni Lukis Pemuda di JX International Surabaya, Rabu malam (7/10/2015). Bahkan, ungkap Ridwan, keberadaan pelaku seni (Seniman) di Indonesia hingga saat ini belum sepenuhnya mendapat perhatian dari pemerintah. “Sejumlah kebudayaan beraneka ragam di NKRI ini juga mulai punah sebab tidak adanya back up yang intens. Itu masih ditambah sikap acuh pemerintah dalam memberikan dukungan dana dalam bidang kebudayaan,” bebernya pula. Ia pun menyoroti alokasi dana untuk hal kebudayaan yang saat ini menjadi kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan. “Di bidang pendidikan Pak Anis menganggarkan dana hampir Rp 50 triliun, sedangkan bidang kebudayaannya hanya diberi tak sampai Rp 2 triliun,” kritik Ridwan. “Ini kan sangat njomplang (berbeda). Jadi jangan heran kalau para budayawan, pegiat, pecinta seni disini terus menjerit merasakan ketidakadilan,” sesal Politisi Partai Golkar ini. Akibat hal-hal inilah, jelas Ridwan, yang mendasari digodoknya Rancangan Undang Undang (RUU) Kebudayaan yang merupakan inisiatif pihak legislatif. “Dengan RUU yang nantinya akan menjadi UU Kebudayaan ini, maka negara dalam hal ini pemerintah serta pemerintah daerah diberikan hak oleh rakyat untuk mengatur produk-produk kebudayaan,” terangnya. Menurut Ridwan, dengan rampungnya RUU menjadi UU Kebudayaan nantinya diharapkan bisa membawa kemakmuran bagi para seniman Indonesia, sehingga keberadaan budaya dan seni terus bisa dilestarikan khusunya oleh para pemuda. Saat ini progres pembahasannya sudah dibahas di Badan Legilasi (Banleg) DPR RI dan sebanyak 10 fraksi di DPR RI telah menyampaikan pandangan fraksi serta menyetujui untuk dibahas menjadi RUU Kebudayaan yang saat ini terdiri dari 6 bab dan 100 pasal. “Nantinya setelah pembahasan di tingkat DPR akan dilakukan pembahasan lanjutan dengan pemerintah untuk bisa digedok menjadi UU Kebudayaan,” papar Wakil Sekjen DPP Partai Golkar. Ia pun menambahkan, tujuan RUU ini ikut disosialisaikan dalam Workshop Seni Lukis Pemuda diantaranya agar pemuda sebagai generasi bangsa mengetahui dan memahami keberadaan UU Kebudayaan nantinya. “Kami mempersilakan mereka agar bisa ikut berkontribusi dalam pembahasan RUU ini dengan memberikan masukan-masukan.” Ajak Ridwan. “Silakan kami terbuka dalam membahasnya, sehingga rakyat bisa ikut memberikan sumbangsih terkait pembuatan UU meskipun satu ayat atau satu pasal. Itu merupakan suara dari generasi muda, sebab merekalah yang melanjutkan pembangunan negara kita,” paparnya. (Ali)