Temuan BPK Rp33,46 Triliun, Pengelolaan Administrasi Keuangan Buruk

Jakarta, Obsessionnews - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida berharap pihak berwenang untuk segera melakukan Tindak Lanjut (TL) temuan Badan Pemerikasa Keuangan (BPK). Menurutnya, temuan BPK tentang potensi hilangnya uang negara yang mencapai angka Rp33,46 triliun sangat fantastis dan mengerikan. Menurut Laode, temuan pemeriksaan semester I 2015 itu merupakan sejarah terburuk administrasi pengelolaan kekuangan negara di Indonesia. "Ini sejarah terburuk administrasi pengelolaan keuangan negara Indonesia. Tidak pernah terjadi sebelumnya angka seperti itu," ungkapnya pada Obsessionnews.com, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Laode menilai, ada dua kemungkinan gobroknya pengelolaan administrasi keuangan yang dapat merugikan negara saat ini. Pertama, penyelenggara negara di era pemerintahan Jokowi-JK khususnya di sektor-sektor yang jadi temuan, kurang memiliki kemampuan profesional di bidang administrasi keuangan negara. "Padahal Jokowi berjanji untuk menghadirkan penyelenggara negara yang profesional," tuturnya. Kedua, adanya gairah penyelenggara negara untuk menyalah gunakan wewenang. "Ini jelas bagian dari gairah untuk korupsi. Maka, instasi penegak hukum yang terkait, yakni kepolisian, kejaksaan, dan atau KPK, harus segera mengambil langkah tindak lanjut," tegas mantan Aktivis ini. Lebih lanjut Laode mengatakan kalau Presiden Jokowi sendiri konsisten dengan janjinya memberantas korupsi, maka harus tampil sebagai panglima mengomandoi TL hasil temuan BPK. " Tanpa perhatian khusus Presiden, bukan mustahil para oknum penegak hukum akan jadikan temuan BPK itu sebagai "ATM" atau "proyek" tersendiri sebagaimana tak jarang terjadi semala ini. Dan jika perlu, segera copot atau menonaktifkan pimpinan instansi tempat terjadinya praktik penyimpangan anggaran negara itu, sehingga bisa berefek jera ke depan," tandas dosen UNJ. Meski sesuai ketentuan, ada waktu 60 hari untuk dilakukan perbaikan administrasi oleh instansi yang ditemukan menyimpang, namun kata Laode itu bukan merupakan penghalang bagi penegak hukum untuk kerja TL. (Asma)





























