Pemalsu Teken Mandra Ditahan Tak Pengaruhi Pengadilan

Pemalsu Teken Mandra Ditahan Tak Pengaruhi Pengadilan
Jakarta, Obsessionnews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menahan tersangka yang berinisial AD karena memalsukan tanda tangan Mandra. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto menyampaikan, dengan ditahannya tersangka pemalsu tanda tangan Mandra, maka tetap saja tidak akan mempengaruhi proses hukum kasus dugaan korupsi Program siap siar TVRI yang kini memasuki masa sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Kan sekarang sudah di pengadilan. Sudah ada alat buktinya. Kita tunggu prosesnya saja," ujar Amir di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015). Amir menjelaskan, jaksa penyidik di Kejagung menjerat Mandra dalam kasus dugaan korupsi Program siap siar di TVRI berdasarkan bukti-bukti yang ada. Sehingga apabila dalam perkembangannya Bareskrim menyatakan tanda tangan Mandra di tiga dokumen perjanjian proyek tersebut dipalsukan oleh seseorang, menurut Yanto hal itu masuk dalam pidana lain. "Kan belum tahu, yang dipalsukan itu apa," katanya. Untuk diketahui Bareskrim Polri telah menahan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan komedian Mandra Naih berinisial AD. Pelaku diketahui memalsukan tanda tangan Mandra di tiga dokumen penting terkait proyek program siap siar di TVRI tahun 2012. ‎ Pengusutan kasus pemalsuan tanda tangan itu sebagaimana laporan Mandra ke Bareskrim Polri yang melaporkan Andi Diansyah alias Gio beberapa bulan lalu. Mandra sendiri kini tengah disidang terkait kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. (Purnomo)