Menkominfo Belum Pastikan Audit Penyadapan KPK

Jakarta, Obsessionnews - Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama penyadapan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiata ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang sudah dilakukan kedua lembaga sejak beberapa waktu lalu. "Untuk komunikasi tanda tangan perjanjian kerja sama dengan KPK. Perpanjangan kerja sama penyadapan," ujar Rudiantara ketika ditanya wartawan terkait kedatangannya ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Rudiantara tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB, dengan menumpangi mobil dinas Toyota Crown B 1252 RFS . Setelah menjawab pertanyaan wartawan, Rudiantara yang mengenakan kemeja putih itu langsung masuk ke dalam lobi gedung untuk bertemu pimpinan lembaga anti rasuah itu. Rudiantara mengatakan, kerja sama yang dimaksud terkait Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasal 12 ini mengatur tentang kewenangan KPK untuk menyadap dan merekam pembicaraan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Meski kerjasama telah terjalin, namun ia belum berencana mengaudit proses penyadapan yang dilakukan KPK. Pengauditan baru bisa dilakukan bila sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan sampai saat ini, lanjut dia, putusan tersebut belum dikeluarkan. "Belum tahu, kan besok ada putusan MK mengenai tata cara," ungkap dia. Kewenangan penyadapan KPK menjadi salah satu poin yang sedang ditinjau untuk revisi dalam UU KPK. Ada lima peninjauan dalam rencana revisi UU KPK yaitu terkait dengan pengetatan kewenangan penyadapan, dibentuknya dewan pengawas KPK, dan pengaturan kembali dalam hal pengambilan keputusan yang kolektif kolegial. (Has)





























