Siapapun Pembakar Hutan Harus Diberi Sanksi

Siapapun Pembakar Hutan Harus Diberi Sanksi
Jakarta, Obsessionnews - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Laode Ida, menegaskan, pengusaha maupun rakyat atau siapa pun yang membakar hutan harus dikenai sanksi yang berefek jera. "Tak boleh ada sikap permisi," tandasnya, Senin (5/10/2015). Laode mempertanyakan kebenaran mengenai tuduhan kebakaran hutan yang ada di Sumatera dan Kalimatan merupakan ulah pengusaha di bidang kehutanan. Menurutnya, tidak bisa sembarang menuduh kalau belum ada bukti yang tervalidasi. Sebab, secara logika nyaris tak masuk akal kalau lokasi bisnis mereka dibakar atau dihancurkan melalui jalan pintas dengan membakar sendiri. "Tanaman kelapa sawit misalnya, niscaya akan juga kena dampak atau bahkan akan merambah terbakar, tentunya akan rugi karena tak produktif atau memerlukan perawatan ekstra lagi. Begitu juga dengan Hutan Tanaman Industi (HTI) pasti akan rusak," paparnya. Jadi, menurut Laode, kalau berdasarkan penjelasan logika tuduhan bahwa pelakukan para pengusaha hutan sangat lemah. "Lha kalau lokasi atau awal titik apinya dalam areal PHP seperti sejumlah fakta lapangan sekarang ini? bisa betul. Tapi sekali lagi, bukan berarti oknum pengusaha sebagai pembakarnya," tegas mantan Ativis ini. Menurut Laode, kebakaran hutan yang melanda Sumatera dan Kalimantan setiap tahunnya bisa jadi disebabkan berbagai faktor seperti cuaca panas yang ekstrim. "Batang pohon yang bergesekan atau puntung rokok bisa jadi sumber api. Dan jika di suatu tempat kebakaran, maka tiupan angin kencang akan jadi penyebar dan pengobar api yang begitu cepat pindah ketempat lain. Saya pikir peristiwa seperti ini tak jarang terjadi di beberapa negara lainnya, termasuk di tetangga kita Australia," jelas dosen UNJ. Selain itu, lanjut dia, tidak terlepas juga dari kesenjangan dari pihak-pihak tertentu akibat ketidaksukaan terhadap pengusaha atau pemerintah sekaligus. Selain itu, menurutnya, bisa juga memanfaatkan sebagian petani yang berada di sekitaran kawasan hutan atau PHP, dengan motif menciptakan citra buruk pada kedua belah pihak. Namun demikian tegas Laode, pihak pengusaha hutan tidak bisa bebas dari kesalahan. "Tidak, karena mereka lalai dari upaya pencegahan, atau tak mampu mengontrol wilayah PHP dan sekitarnya. Ini juga termasuk kelalaian besar dari pihak Pemda. Maklum para pejabat di daerah otonom lebih sibuk urus proyek, tapi tidak peduli dengan kemungkinan terjadinya kebakaran hutan," tuturnya. Di tempat yang berbeda seorang International Expert bidang hukum dan pemerintahan daerah yang sekarang kerja di World Bank Jakarta, Owen Podger, memiliki pandangan yang sama, namun katanya perlu Pemerintah dan DPRD masa lalu untuk menyadari kesalahannya. Ia menegaskan, urusan wajib pemadaman kebakaran baru saja masuk RUU versi pemerintah setelah dikirim ke DPR meskipun inisiatif Kemendagri. "Jadi baru satu tahun negara diakui berkewajiban mengurusi pembakaran. Dan kita sadar kalau DPRD dan kepala daerah dan aparatur belum full. Kita berharap sekarang bukan saja Pemda saja bisa melakukan pemadaman besama masyarakat, tapi forensik dan polisi serta rakyat sama-sama melakukan pencegahan," harapnya. (Asma)