Majelis Hakim Tolak Gugatan Pengadaan Lahan PLTU Batang

Majelis Hakim Tolak Gugatan Pengadaan Lahan PLTU Batang
Semarang, Obsessionnews - Sidang gugatan masyarakat Kabupaten Batang terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini telah mencapai putusan. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menolak gugatan para penggugat atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor 590/35/2015. "Mengadili, menolak gugatan seluruhnya penggugat dan membebankan biaya perkara sebesar Rp. 246.000 kepada penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim, Eri Elvi Ritonga, Senin (5/10/2015). hakim PTUN Majelis hakim menganggap, pihak tergugat telah melakukan pembebasan lahan sesuai prosedur yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. Sehingga, penerbitan Surat Keputusan Nomor 590/35/2015 tentang persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah sisa lahan seluas 125.146 meter pembangunan PLTU Batang tertanggal 30 Juli 2015 dapat dilaksanakan. Majelis juga menilai penggugat telah melaksanakan sosialisasi melalui website dan sosialisasi langsung di dua Kecamatan. Majelis hakim berpendapat penggugat yakni Karomat tidak menggunakan haknya dengan tidak menghadiri sosialisasi. "Dan memberikan kesempatan bagi penggugat untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari kerja," terangnya usai persidangan berlangsung. [caption id="attachment_64996" align="aligncenter" width="640"]Masyarakat Batang menggelar aksi kecil-kecilan usai sidang berlangsung. Mereka merasa kecewa atas putusan hakim yang menolak gugatan. Masyarakat Batang menggelar aksi kecil-kecilan usai sidang berlangsung. Mereka merasa kecewa atas putusan hakim yang menolak gugatan.[/caption] Kuasa hukum tergugat, Iwanudin Iskandar menyambut baik putusan majelis hakim. Menurutnya, hakim memperhatikan aspek urgenitas, kepentingan umum, prosedur, substansi dalam memutuskan perkara ini. Saat ditanya mengenai pelanggaran HAM karena tidak memberi sosialisasi, ia membantah hal tersebut. Dalam persidangan, dibeberkan bahwa Karomat selaku penggugat menolak undangan sosialisasi pihak tergugat sebanyak 4 kali. "Terkait dengan ham kami tidak melakukan pelanggaran ham karena sebelumnya sudah sosialisasi bahkan upaya-upaya pengugat menghadiri undangan pun tidak juga hadir padahal undangan sudah diberikan secara langsung," ujar Iwanudin yang juga Kepala Bagian Biro Hukum dan HAM Pemprov Jateng. [caption id="attachment_64997" align="aligncenter" width="640"]Hampir selama dua tahun masyarakat kabupaten Batang berjuang menolak pembangunan infrastruktur terbesar se-Indonesia itu. Hampir selama dua tahun masyarakat kabupaten Batang berjuang menolak pembangunan infrastruktur terbesar se-Indonesia itu.[/caption] Dia mempersilahkan bila para penggugat ingin mengajukan kasasi karena berkaitan dengan hak mereka. Terkait upaya hukum yang langsung menuju kasasi, Iwanudin menerangkan bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah pembebasan lahan. Menanggapi hasil persidangan, kuasa hukum penggugat, Judianto Simandjutak mengaku kecewa atas putusan hakim karena tidak sesuai dengan rasa keadilan. Ia menilai putusan hakim aneh dengan mengatakan proses pengadaan tanah sesuai prosedur, dimana sosialisasi hanya sedikit dihadiri warga. "Bayangkan,banyak warga yang tidak mendapat undang dan juga tidak mendapat pemberitahuan dari pemerintah. Bagaimana itu bisa dikatakan sebuah sosialisasi?" ujar dia. PLTU-Batang-3- Meski penggugat yakni Karomat mendapat undangan sosialisasi, namun pemerintah tidak menyikapi secara benar dan serta merta menganggap sosialisasi hanyalah berupa pemberian undangan saja. Dengan terbitnya SK tersebut, maka masyarakat akan kehilangan tanah yang notabene adalah sumber mata pencaharian. "Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Jadi sangat tidak tepat majelis hakim mengatakan ini bukan pelanggaran hak asasi manusia," tegasnya. (Yusuf IH)