Kejagung dan BPK Gelar Perkara Kasus Bansos Sumut

Kejagung dan BPK Gelar Perkara Kasus Bansos Sumut
Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melanjutkan penanganan perkara penyelewengan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) di Sumatera Utara periode anggaran 2011 hingga 2013. "Tim saya dengan BPK sedang ekspose (gelar perkara) sekarang terkait kasus Bansos Sumut. Kelanjutan penanganannya sampai situ," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung di Kejagung, Senin (5/10/2015). Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan kerugian negara yang timbul akibat adanya penyelewengan dana hibah dan bansos di Sumut tersebut. Maruli juga mengatakan, setelah gelar perkara dilakukan tim penyidik tidak perlu lagi melakukan penyidikan ke Medan, Sumut, kedepannya."Ya tidak perlu lagi lah nanti ke Medan. Kan bisa langsung menggunakan data dan temuan dari BPK Pusat," katanya. Untuk sekedar informasi, penyidikan perkara dana bansos di Sumut sudah dilakukan penyidik Kejagung sejak 23 Juli lalu. Walaupun sudah berjalan lebih dari satu bulan dan memanggil banyak saksi, namun belum ada nama tersangka yang ditetapkan pihak Kejagung sampai sekarang. Tercatat sudah ada pemeriksaan terhadap beberapa pejabat daerah di Sumut terkait perkara bansos sampai sekarang. Satuan tugas khusus juga Kejagung telah mendapatkan sejumlah bukti baru dari penyidikan yang dilakukan di beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sumut beberapa waktu lalu. Dalam perkara bansos Sumut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dana hibah dan bansos sebesar Rp 308,94 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, serta Rp 43,71 miliar penggunaan belanja bansos yang tak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp 2,15 triliun dan Rp 76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp 1,83 triliun untuk bansos dan Rp 43,71 miliar. Ratusan miliar dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan itu terjadi lantaran 580 penerima hibah dan bansos belum membuat laporan pertanggungjawaban. Jumlah itu terdiri dari 529 penerima bansos senilai Rp 32,31 miliar dan 51 penerima hibah mencapai Rp 276,63 miliar. (Purnomo)