Denny Tagih Bareskrim Soal Tambahan Saksi Ahli

Denny Tagih Bareskrim Soal Tambahan Saksi Ahli
Jakarta, Obsessionnews - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendatangi Bareskrim Mabes Polri, guna menagih Penyidik Bareskrim terkait permintaan Denny untuk menambah keterangan 5 orang saksi ahli yang dapat meringankan kasus yang dialaminya.‬ "Saya datang ke Bareskrim dan menanyakan tentang surat kami untuk meminta tambahan keterangan ahli. Saya sudah ajukan 5 ahli yang bisa membantu menjelaskan (soal payment gateway)," ujar Denny di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (5/10/2015). ‪Kelima saksi ahli tersebut yaitu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, dan ahli hukum administrasi negara Universitas Padjajaran Asep Warlan Yusuf.‬ ‪Selain itu, ahli berikutnya adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Rimawan Pradityo, yang sering dimintai keterangan dalam kasus-kasus korupsi oleh KPK. Kemudian, yang terakhir yaitu, ahli hukum administrasi negara Zudan Arif.‬ ‪"Lima orang ini adalah ahli tata negara, ahli administrasi negara, ahli ekonomi, dan pegiat antikorupsi yang bersedia menjelaskan bahwa pembayaran paspor elektronik itu inovasi, bukan korupsi," kata Denny.‬ ‪Menurut Denny, surat permohonan penambahan 5 saksi itu telah dikirimkan kepada penyidik Bareskrim pada Agustus 2015 lalu, dan penyidik akan segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut.‬ ‪Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Denny sebagai tersangka. Ia diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway atau sistem pembayaran secara online, saat ia bertugas di Kemenkumham. Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian ditransfer ke kas negara.‬ ‪Denny dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.‬ ‪Berkas penyidikan Denny sebenarnya telah dirampungkan oleh penyidik Bareskrim. Namun, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas kasus Denny, karena dinyatakan kurang lengkap, atau P-19. (Purnomo)