Denny Indrayana 'Berbohong' Kepada Awak Media

Jakarta, Obsessionnews - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana 'berbohong' kepada awak media tentang kedatangannya ke Bareskrim. Denny sempat mengaku, kedatangan dirinya menanyakan ke Bareskrim tentang surat untuk meminta tambahan keterangan saksi ahli. Namun, pihak Bareskrim sendiri menyampaikan bahwa kedatangan Denny prihal pengajuan surat izin permohonan mengajar di luar Negeri. "Denny datang ke sini (Bareskrim) mengajukan surat izin permohonan mengajar ke Melbourne University. Selaku profesor bidang fisip," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (5/10/2015). Ketika dipastikan sekali lagi kedatangan Denny ke Bareskrim untuk permohonan meneruskan pemeriksaan saksi ahli, Djoko memastikan hal tersebut tidak ada. "Enggak ada permohonan pemeriksaan saksi ahli tadi," pungkasnya. Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana datangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangannya tersebut untuk meminta kejelasan kepada Penyidik Bareskrim terkait permintaan Denny untuk menambah keterangan 5 orang saksi ahli yang dapat meringankan kasus yang dialaminya. "Saya datang ke Bareskrim dan menanyakan tentang surat kami untuk meminta tambahan keterangan ahli. Saya sudah ajukan 5 ahli yang bisa membantu menjelaskan (soal payment gateway)," ujar Denny di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/10/2015). Kelima saksi ahli tersebut yaitu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, dan ahli hukum administrasi negara Universitas Padjajaran Asep Warlan Yusuf. Selain itu, ahli berikutnya adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Rimawan Pradityo, yang sering dimintai keterangan dalam kasus-kasus korupsi oleh KPK. Kemudian, yang terakhir yaitu, ahli hukum administrasi negara Zudan Arif. "Lima orang ini adalah ahli tata negara, ahli administrasi negara, ahli ekonomi, dan pegiat antikorupsi yang bersedia menjelaskan bahwa pembayaran paspor elektronik itu inovasi, bukan korupsi," kata Denny. Menurut Denny, surat permohonan penambahan 5 saksi itu telah dikirimkan kepada penyidik Bareskrim pada Agustus 2015 lalu, dan penyidik akan segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut. (Purnomo)





























