APK Hilang, KPU Sebut Tidak Mengganti

APK Hilang, KPU Sebut Tidak Mengganti
Semarang, Obsessionnews - Alat Peraga Kampanye (APK) adalah fasilitas cuma-cuma yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada peserta pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2015. Pemberian APK gratis ini sebagai kompensasi pengetatan sistem kampanye oleh KPU. Meski begitu, sejumlah masalah muncul terkait pemberian sistem tersebut. Komisioner KPU Jawa Tengah (Jateng) Bidang Sosialisasi dan Edukasi, Wahyu Setiawan mengakui penggantian APK yang hilang saat masa kampanye menjadi masalah tersendiri bagi KPU. Pasalnya, tidak ada peraturan yang mewajibkan KPU mengganti APK yang hilang atau rusak. "Setelah dipasang, hilang. Menurut ketentuan tidak ada kewajiban mengganti apk baru buat hilang. Bila sudah dipasang dan hilang maka itu tidak dapat diganti," ujarnya, Senin (4/10/2015). Selain tidak adanya ketentuan, KPU sendiri tidak memiliki anggaran apabila APK yang telah terpasang hilang. Ini berarti pasangan calon hanya mempunyai satu kali kesempatan untuk mempromosikan lewat baliho, spanduk ataupun poster. Ia berdalih peran KPU sebatas memasang di tempat-tempat yang telah ditentukan. Sehingga, bila salah satu paslon hilang, maka paslon itu dirugikan. "Setelah terpasang, perawatan menjadi tanggung jawab paslon," terang dia. Begitu juga dengan APK rusak. Menurutnya, APK rusak disebabkan karena umur APK atau kondisi alam sekitar. Misal, tertiup angin atau terkena hujan sehingga hilang/rusak. Hampir seluruh kabupaten/kota terdapat kasus ini. Disinggung adanya kemungkinan motif sabotase, ia membantah hal itu. "Umumnya alamiah bukan sabotase. Motifnya untuk nutup warung, kakus," gurau Wahyu. Perihal pilkada kurang semarak akibat pembatasan APK, Wahyu menilai hal itu sebagai konsekuensi logis. Dia juga mengaku pembatasan APK sebagai efek negatif sistem tersebut. Namun, manfaat bagi wajah kota akan lebih terasa dengan sedikitnya APK. "Tapi jangan lupa, waktu kampanye itu lama sekali. Regulasi ini memberi kesempatan masyarakat untuk kampanye dialogis," pungkasnya. (Yusuf IH)