Kebakaran Hutan, Komisi VIII DPR Pertanyakan Peran Polhut

Kebakaran Hutan, Komisi VIII DPR Pertanyakan Peran Polhut
Jakarta, Obsessionnews - Komisi VIII DPR RI mempertanyakan mengapa kasus kebakaran hutan masih sering terjadi di wilayah Indonesia. Padahal kawasan hutan sudah dijaga oleh polisi kehutanan ‎yang jumlahnya ribuan. Lantas kemana dan bagaimana peran polisi hutan selama ini? "Sayangnya, keberadaan Polhut-Polhut hampir tidak kelihatan. Padahal, jumlah polhut di Indonesia sangat banyak. Untuk SPORC Satuan Polhut Reaksi cepat (SPORC) saja, ada 11 brigade yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," ujar Ketua Komisi ‎VIII DPR Saleh Pantaonan Daulay, saat dihubungi, Minggu (4/10/2015). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ‎ini mengungkapkan, di semua provinsi yang sering terjadi kebakaran hutan terdapat brigade SPORC. Seperti, di Riau ada brigade beruang, Jambi brigade Harimau, Sumsel brigade Siamang, di Kalsel dan Kalteng brigade Kalaweit, dan Kalbar ada brigade Bekantan. Masing-masing brigade diisi oleh ribuan polisi kehutanan. ‎ "Kalau satu brigade berjumlah 3000 orang, berarti pasukan Polhut berjumlah kurang lebih 33 ribu orang. Semestinya, pasukan-pasukan khusus polhut itu bisa mengantisipasi dan mencegah kebakaran hutan," ungkapnya. Saleh menilai, Polhut tidak kalah dengan polisi lainnya karena Polhut juga diseleksi ketat dan juga mengikuti pendidikan dan pelatihan. Selain itu, Polhut juga dibekali dengan senjata api mulai dari jenis seperti PM1 A1, Ceska, Molot dan lain-lain. Selain itu, ‎dalam menjalankan tugasnya, Polhut juga memiliki tugas preemtif, preventif, dan represif. "Dari sisi preemtif dan preventif, polhut bekerjasama dengan masyarakat mitra polhut. Sementara dari sisi represif, polhut dapat bekerjasama dengan kepolisian, TNI, dan satuan-satuan pengaman hutan yang dibentuk oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan," paparnya. Ia yakin, jika polisi kehutanan ini saja digerakkan maka kebakaran hutan tidak mungkin berulang setiap tahun. Karena itu, pemerintah khususnya Kementerian kehutanan diharapkan memperhatikan dan memberdayakan keberadaan polhut-polhut yang ada. "Pembakaran hutan harus dihentikan. Polhut harus menegakkan hukum di area juridiksi mereka," tegasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid menambahkan, komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dengan menegakkan hukum sangat minim. Hal itu menurutnya yang membuat kebakaran hutan terus terulang setiap tahunnya. "Masalah ini perlu komitmen dan tindakan aksi sungguh-sungguh dari pemerintah dengan aksi langsung sangsi bagi pelaku, aksi pengamanan jangka pendek dan jangka panjang dan aksi deregulasi perizinan dan pengawasan‎," kata Sodik. Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, pemerintah tidak boleh memandang sepele masalah ini. Sebab, kebakaran hukum menimbulkan kerugian yang saat besar bagi Indonesia. Tidak hanya mengganggu perekonomian saja, tetapi ini sudah menimbulkan korban jiwa. "Efek dan dampak bahaya langsung kepada korban jangka pendek dan jangka panjang. Kemudian, bahaya langsung kepada kegiatan ekonomi seperti penerbangan. Maka, pemerintah harus tegas pada pembakar hutan," tegasnya. (Albar)