Pemerintah Tegaskan Status Hukum Silver Sea

Pemerintah Tegaskan Status Hukum Silver Sea
Jakarta, Obsessionnews - Perilaku ilegal dari kapal raksasa MV Silver Sea 2 (SS2) dan kapal perikanan terafiliasi Pusaka Benjina Resources telah mengakibatkan kerugian negar dalam jumlah besar, sehingga harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Demikian ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Jum'at (2/10). Susi menuturkan, penegakan hukum penegakan hukum terhadap SS2 merupakan wujud penegakan hukum non konvensional yang dapat menjerat pelanggaran Illegal, Unreported and Unregulated (IUUF) secara bersamaan terhadap pelanggaran saat ini dan pelanggaran masa lalu. “Penegakan hukum juga kuat dengan adanya dukungan dan kemampuan dalam menggunakan teknologi termutakhir seperti penggunaan satelit, airborne surveilance dan vessel monitoring tracking serta kerjasama solid antar lembaga pemerintah, instansi penegak hukum dan lembaga internasional,” tandas Menteri KKP. Selain itu, scientific evidence dapat digunakan sebagai bukti tindak pidana perikanan. Scientific evidence tersebut antara lain analisi morfologi dan DNA hasil tangkapan. Semua pihak harus menjamin bahwa proses hukum terhadap SS2 berintegritas. Ia menegaskan, jika terdapat pihak-pihak yang mengganggu indepedensi penegak hukum dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum SS2. "Laporkan segera kepada instansi yang berwenang seperti Komisi yudisional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KKP", tegas Susi. Saat ini proses pra peradilan SS2 dengan pemilik kapal Supachai Singkalvanch sebagai pemohon dan termohon termohon Kepala Pangkalan TNI AL (LANAL) Sabang telah dimulai sejak tanggal 28 September 2015. Adenda sidang siang hari ini (2 Oktober 2015) adalah kesimpulan. Sedangkan, putusan sidang akan dibacakan pada tanggal 5 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Sabang, Aceh. Sementara itu, proses Pra Peradilan MV. Silver Sea 2 dengan pemohon nahkoda MV. Silver Sea 2 Yotin Kuarabiab dan termohon KKP akan dimulai tanggal 5 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Sabang. Penyidikan tindak pidana perikanan MV. Silver Sea 2 dengan tersangka Yotin Kuarabiab telah dilakukan dan berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 28 September 2015. Tahapan saat ini adalah penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh Jaksa Peneliti. Perlu diketahui bahwa selama kurun waktu satu bulan (September 2015), KKP bersama TNI AL telah berhasil menangkap 16 kapal ilegal (KKP 9 kapal dan TNI AL 7 kapal). Kapal itu terdiri dari 11 kapal perikanan asing dan 5 kapal perikanan berbendera Indonesia. Kapal asing yang ditangkap KKP mayoritas berasal dari negara Vietnam yang tertangkap di ZEE Laut Cina Selatan dan Laut Natuna. Sedangkan kapal asing yang ditangkap TNI AL berasal dari Filipina yang tertangkap di ZEE Laut Sulawesi. Kapal-kapal tersebut tentunya telah melanggar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan seenaknya bebas masuk ke wilayah perairan Indonesia. Selain itu juga melakukan penangkapan ikan tanpa SIPI (surat izin penangkapan ikan) dan menggunakan alat tangkap terlarang. Adapun kapal perikanan lainnya disinyalir merupakan kapal eks asing namun menggunakan bendera Indonesia. (Ali)