Jaksa Agung Muda Gondol Gelar Profesor Undip

Semarang, Obsessionnews - Universitas Diponegoro (Undip) kembali menambah jajaran Guru Besar bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya pada tindak pidana hak cipta dan korupsi. Adalah Prof Dr R Widyo Pramono SH MM MHum dikukuhkan sebagai guru besar dalam upacara penerimaan jabatan Guru Besar Dosen Tidak Tetap pada Sabtu (3/10/2015). Widyo yang juga Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI mengaku akan mendahulukan tugasnya sebagai akademisi ketimbang praktisi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap almameter Fakultas Hukum, Undip. "Karena sudah konsisten dan komitmen mengabdikan diri di dunia akademisi," ungkapnya kepada awak media usai upacara berlangsung. Meski memiliki jabatan ganda di dunia berbeda, ia ingin mengatur ritme pekerjaan secara simultan sehingga dapat berjalan dengan baik. Widyo mengaku telah mengikuti seluruh prosedur untuk menjadi seorang Guru Besar. Bukan hal mudah tentunya, karena seleksi tersebut sangatlah ketat. Semua tahapan, baik Fakultas, Universitas hingga Dikti telah dilaluinya hingga ia kini dikukuhkan sebagai guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. "Yang jelas semua prosedural dilalui dengan baik. Seleksi diikuti sangat ketat. Dan dari tahapan-tahapan semua berjalan dengan baik," ujarnya tersenyum ramah.
Widyo mengajukan penelitian berjudul Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Hak Cipta dan Korupsi. Ia menilai penanganan pidana korporasi hak cipta tidak bisa ditangani Kejaksaan saja, tapi juga aparat penegak hukum lain. "Saling kait mengkait sehingga diharapkan muncul satu persepsi sama penanganan itu dan diharapkan menghasilkan suatu penanganan yang baik," tutur dia. Menurut Widyo, kelemahan penanganan tindak pidana hak cipta dan korupsi karena belum adanya persepsi sama. Baginya, ketegasan hukum APK untuk menyentuh korporasi yang merugikan negara dalam hak cipta wajib ditegakkan. "Di dalam negara Republik Indonesia, seyogyanya tidak ada pihak-pihak yang tidak tersentuh hukum. Harus tersentuh. Kalau itu salah ya harus ditegakkan. Tidak boleh mempermainkan perkara," tegas Widyo. Ia berpesan agar seluruh civitas akademika ikut menjaga kehormatan dan marwah almamater. Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat penting diantaranya Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mochammad Basuki Hadimuljon, Rektor Universitas Diponegoro, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan sejumlah tamu undangan lainnya. (Yusuf IH)
Widyo mengajukan penelitian berjudul Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Hak Cipta dan Korupsi. Ia menilai penanganan pidana korporasi hak cipta tidak bisa ditangani Kejaksaan saja, tapi juga aparat penegak hukum lain. "Saling kait mengkait sehingga diharapkan muncul satu persepsi sama penanganan itu dan diharapkan menghasilkan suatu penanganan yang baik," tutur dia. Menurut Widyo, kelemahan penanganan tindak pidana hak cipta dan korupsi karena belum adanya persepsi sama. Baginya, ketegasan hukum APK untuk menyentuh korporasi yang merugikan negara dalam hak cipta wajib ditegakkan. "Di dalam negara Republik Indonesia, seyogyanya tidak ada pihak-pihak yang tidak tersentuh hukum. Harus tersentuh. Kalau itu salah ya harus ditegakkan. Tidak boleh mempermainkan perkara," tegas Widyo. Ia berpesan agar seluruh civitas akademika ikut menjaga kehormatan dan marwah almamater. Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat penting diantaranya Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mochammad Basuki Hadimuljon, Rektor Universitas Diponegoro, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan sejumlah tamu undangan lainnya. (Yusuf IH) 




























