Majelis Hakim Tolak Usulan Kreditur KSP Intidana

Majelis Hakim Tolak Usulan Kreditur KSP Intidana
Semarang, Obsessionnews - Majelis hakim pengawas sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara menolak permohonan penambahan jumlah tim pengurus sebanyak 3 orang yang diajukan sebagian anggota Pemohon (kreditur). "Permohonan penambahan itu tidak memenuhi UU Nomor 37 Tahun 2004 pasal 26 ayat 3 (b) yaitu tidak memenuhi setengah dari kreditur selaku anggota koperasi sebanyak 120 ribu orang," kata majelis hakim yang dipimpin, Dwiarso Budi Santiarto, Kamis (1/9/2015). Majelis beralasan rapat kreditur belum diadakan terkait penambahan pengurus. Dengan adanya penolakan, maka gugatan kembali pada proses perdamaian selama masa PKPU sementara melalui tim pengurus 4 orang kurator. Sidang akan kembali digelar pada 15 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan usulan proposal perdamaian. Kuasa hukum Pemohon, Eka Windhiarto menerima keputusan hakim. Namun ia tetap berupaya mencari titik temu perdamaian. "Kami harus terima kalau usulan kami kemudian ditolak. Selanjutnya kita akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Yang pasti kita akan berupaya maksimal mencari perdamaian," kata Eka yang merupakan kuasa hukum dari 50 kreditur dari anggota KSP Intidana tersebut kepada wartawan. Dia mengaku siap mengakhiri gugatan asalkan ada kesepakatan bersama yang baik antara KSP Intidana dengan para kreditur yang diwakilinya. "Kita lihat dulu penawaran perdamaiannya dari Intidana seperti apa. Kalau sepakat, kita siap damai," tandasnya. Sebelumnya, Eka mengusulkan penambahan jumlah tim pengurus sebanyak 3 orang lagi. Sehingga total menjadi 7 orang. Usulan tambahan 3 orang rencananya diambilkan dari daerah di luar Jawa Tengah. Atas penolakan penambahan jumlah tim pengurus, pihak KSP Intidana kembali fokus pada penawaran perdamaian yang akan diberikan kepada para kreditur. "Kita sudah mengajukan proposal perdamaian itu ke tim pengurus. Sehingga, kita akan menunggu hasilnya apakah itu bisa diterima para kreditur atau ada perubahan," kata kuasa hukum KSP Intidana, Noer Kholis. Noer membeberkan, ada beberapa usulan perdamaian yang ditawarkan. Salah satu poin usulan perdamaian yaitu menunda pembayaran deposit para kreditur yang sudah jatuh tempo. Pembayaran tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu tertentu. "Itu salah satunya. Masih ada beberapa poin yang kita tawarkan dalam proposal. Lebih jelasnya, kita tunggu sidang perdamaiannya," sebutnya. Gugatan ini bermula saat 4 kreditur selaku anggota koperasi mengajukan gugatan sebanyak Rp 4 miliar. KSP Intidana termasuk koperasi dengan perkembangan yang sangat pesat dan dikelola dengan profesional. Intidana pernah masuk tiga besar di Jateng, dan 10 besar deretan koperasi besar tingkat nasional. (Yusuf IH)