Kerap Molor, Pengadilan Tipikor Tambah Tiga Hakim

Semarang, Obsessionnews - Sebanyak tiga orang hakim, kini menambah 'armada' penegak hukum di lingkungan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kota Semarang. Sidang yang kerap berlangsung hingga malam menjadi alasan penambahan hakim tersebut. Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Semarang, Dwiarso Budi Santiarto, menyebutkan, pengadilan Tipikor Semarang selaku lembaga penanganan perkara korupsi se-Jateng telah memiliki 17 hakim, termasuk yang berstatus ad hoc. "Penambahan hakimnya terdiri dari 1 hakim Tipikor Soenarso, SH MH dan 2 hakim ad hoc Tipikor Wiji Pramajati SH MHum serta Sastra Rasa, SH MH. Sehingga total hakim Tipikor ada 11 hakim Tipikor (karir) dan 6 hakim ad hoc Tipikor," kata Dwiarso kepada wartawan, Kamis (1/10/2015) kemarin. Dia berharap, penambahan 3 hakim mampu mengejar waktu persidangan sehingga lebih lancar dan tidak sampai larut malam. "Semoga proses sidang bisa lebih efektif," ujarnya. Humas Pengadilan Tipikor, Gatot Susanto berujar, beban hakim Tipikor mampu berkurang drastis melalui tambahan 3 hakim ini. Ia menceritakan, pernah menyidangkan 14 perkara korupsi dalam satu hari. “Bertambahnya hakim ini juga lebih meningkatkan pelayanan bagi para pencari keadilan dalam perkara Tipikor,"imbuhnya. Terpisah, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Semarang Broto Hastono melihat penambahan hakim Tipikor sangat perlu dilakukan sejak dulu. "Perkara korupsi kan semakin banyak, kasian juga terdakwa yang berasal dari daerah harus selalu menunggu sidang karena hakimnya terbatas. Selain itu, sidang pemeriksaan saksi perkara korupsi jauh-jauh dari daerah datang sidang malah ditunda padahal hakim terbatas, kasian juga," kata dia. Sehingga, proses waktu persidangan bisa dimulai lebih cepat dari jam 09.00 hingga jam 16.00 saja. Ia juga berharap dengan tambahnya hakim semua proses sidang berjalan dengan baik. ""Sehingga nantinya rasa keadilan bisa terwujud bagi terdakwa. Terkadang dalam perkara tipikor, sebelum sidangpun sudah terjustifikasi kalau seorang terdakwa itu bersalah maka kita harapkan rasa keadilan bisa terwujud dengan tambahnya hakim ini,"ungkapnya. Saat ini hakim yang bertugas di Pengadilan Tipikor antara lain Dwiarso, Gatot, Hastopo, Antonius Widijantono, Erintuah Damanik, Dwi Prapti, dan Siti Jamzanah. Adapun, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang ialah Kalimatul Jumroh, Sinintha Yuliansih Sibarani, Agoes Prijadi, dan Robert Pasaribu. (Yusuf





























