Satu Tahun DPR, Kinerja Legislasi Masih Rendah

Jakarta, Obsessionnews - Sekretaris Kabinet Pramono Anung ikut mengomentari kinerja DPR di bawah Kepemimpinan Setya Novanto yang hari ini sudah masuk usia satu tahun semenjak dilantik 1 Oktober 2014. Menurutnya, kinerja DPR memang masih lemah dan banyak disorot terutama dalam hal legislasi. "Saya tidak etis komentari kinerja DPR, tapi tiga tugas utama DPR sebenarnya bidang legislasi yang masih banyak perhatian orang," kata Pram usai bertemu Setya di DPR, Kamis (1/10/2015). Selain legislasi, DPR juga memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Namun dikatakan Pram dua fungsi ini lebih gampang dilakukan oleh anggota dewan dibanding legislasi. Sebab, anggaran hanya dilakukan satu tahun sekali. Sementara pengawasan anggota dinilai sudah cakap berbicara. "Pengawasan, namanya politisi kan jago semua, anggaran, juga jago semua. Ini yang soal legislasi, yang harus dijadikan perhatian kita semua," terangnya. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menyadari memang tidak mudah untuk membuat prodak undang-undang. Dibutuhkan kerjasama dengan pemerintah dan pihak yang terkait untuk merumuskan bersama. Sehingga DPR sering kali tidak mau disalahkan sendiri. Pram pun menjelaskan, sebenarnya DPR memiliki hak konstitusi. Artinya DPR tidak harus menunggu draf UU yang diusulkan oleh pemerintah. "Jadi begini, hak konstitusi itu kan ada di DPR. Tanpa pemerintahan setuju atau tidak setuju mereka melakukan pembahasan. Termasuk UU BPJS, Tetapi kita jangn saling menyalahkan siapapun ini bagian dari otokritik bagi DPR dan Pemerintah," jelasnya. Diketahui, selama satu tahun ini DPR hanya mampu menghasilkan 3 produk UU yang masuk dalam Prolegnas. Ketiga UU tersebut yakni. 1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Rampung pada 5 Desember 2014). 2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (Rampung pada 17 Februari 2015). 3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU (Rampung pada 17 Februari 2015) Penyelesaian 3 RUU ini sangat minim jika dibandingkan dengan total RUU dalam prolegnas prioritas 2015 yang berjumlah 37 RUU. Belakangan Prolegnas direvisi dan ditambahkan lagi 2 RUU, sehingga total jumlah prolegnas prioritas tahun ini menjadi 39 RUU. (Albar)





























