Penghubung KY Jateng Dorong RUU Jabatan Hakim

Penghubung KY Jateng Dorong RUU Jabatan Hakim
Purwokerto, Obsessionnews - Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim dan Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) bekerjasama dengan BEM Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan Tema “Promosi & Mutasi Hakim Pada RUU Jabatan Hakim;Berdasarkan Kompetensi, Kinerja dan Kebutuhan” di Aula Justicia III FH Unsoed, Kamis (1/10/2015). Plt Koordinator Penghubung KY Jateng, Feri Fernandes mengatakan tujuan kegiatan ini untuk mendapat masukan dan menyerap aspirasi stakeholder terkait atas RUU Jabatan Hakim sebelum dibahas lebih lanjut oleh DPR dan Presiden. "FGD ini merupakan rangkaian kegiatan uji publik RUU Jabatan Hakim dan sebagai rangkaian kegiatan perayaan ulang tahun Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah yang ke-2 tahun," ujarnya melalui rilis yang diterima obsessionnews.com. Kegiatan diikuti oleh 55 peserta dari berbagai instansi. Diantaranya hakim pengadilan negeri dan agama Banyumas, Purwokerto, Purbalingga, Banjarnegara, dan Cilacap. Acara diisi oleh beberapa narasumber asal Fakultas Hukum Unsoed dan DPR RI. Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Angkasa mengatakan bahwa RUU Jabatan Hakim telah memenuhi kriteria The Principles of Legality dan juga memenuhi sistem hukum yang baik khususnya dalam Legal Substance dan Legal Structural. Menurutnya, tujuan pelaksanaan promosi hakim agar motivasi hakim dapat meningkat sehingga berdampak pada kinerja yang maksimal. "Tujuan Mutasi untuk meningkatkan produktifitas kerja, menciptakan keseimbangan antara SDM dengan komposisi pekerjaan atau jabatan, dan memperluas/menambah pengetahuan SDM," terang dia. Senada, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, Abdul Kholik menambahkan bahwa tujuan lain pengaturan jabatan hakim agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dapat bersinergi dalam membangun martabat hakim. "Sejatinya dalam konstitusi kedua lembaga tersebut merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi saling menunjang dalam rangka menciptakan lembaga yudikatif yang berwibawa dan bermartabat serta dipercaya oleh masyarakat," tuturnya. Sebagaimana dikatakan narasumber lain, mantan hakim, Soemartono yang juga dihadirkan dalam acara. Ia menilai, penanganan hakim secara teknis dapat diserahkan kepada MA, sedangkan dari segi kepribadian dan penegakan kode etik dilaksanakan oleh KY. Disamping itu, ia menyarankan agar hal prinsipil hakim sebagai pejabat negara diatur secata detail dalam RUU tersebut. "Mudah-mudahan dengan disahkannya RUU Jabatan Hakim maka era “Pejabat Negara Rasa PNS” segara berakhir," ungkapnya. FGD berkesimpulan bahwa RUU Jabatan Hakim memiliki urgensi tinggi dan patut untuk segera ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang. Sebagai informasi, pada Rabu (30/9/2015) kemarin, Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin usai rapat pleno di Gedung DPR Senayan menyampaikan bahwa RUU Kepolisian dan RUU Jabatan Hakim Masuk dalam prioritas di tahun 2015-2016. (Yusuf IH)