Fit And Proper Test Capim KPK Tetap Dilakukan Voting

Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul mengatakan, pihaknya tetap akan menguna sistem voting dalam memilih 5 dari 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam uji kelayakan dan ke patutan nanti atau fit and proper test nanti. "Tetap kita akan mengunakan voting untuk mencari 5 orang pimpinan KPK," ujar Ruhut kepada di DPR, Kamis (1/10/2015). Menurutnya, voting tetap menjadi pilihan yang terbaik untuk memilih pimpinan KPK. Namun tentunya kata dia, pemilihan didasarkan pada kemampuan Capim KPK menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III, serta didasarkan pada integritas dari masing-masing calon. "Kita akan liat rekam jejaknya, kita juga akan pelajari laporan dari pihak-pihak terkait seperti dari ICW atau pihak Kepolisian, yang kita cari tentu yang berintegritas" tuturnya. Sama halnya dengan Ruhut, anggota Komisi III yang lain, Arsul Sani juga mengatakan, pihaknya pasti akan memilih 5 pimpinan KPK dari 10 calon. Ia mengatakan, tidak mungkin Komisi III tidak akan meloloskan 10 calon yang ada, dan mengembalikan lagi ke Presiden, meski hal itu bisa dilakukan. "Nggak lah pasti akan kita pilih, pendapat satu orang itu tidak bisa dibenarkan," terangnya. Ia sendiri menilai 10 Capim KPK yang sudah diajukan oleh Presiden sudah layak untuk dipilih dalam fit and proper test nanti. Namun, sementara ini ia hanya mengatahui dari catatan Panitia Seleksi Capim KPK. Selebihnya ia akan melihat kemampuan Capim pada saat fit and proper test berlangsung. "Kalau saya pribadi saya sudah sesuai dengan kriteria. Cuman persisnya kan kita nggak tahu, jadi kita liat nanti," jelasnya. Sebelumnya, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai voting dalam fit and proper test Capim KPK harus diubah. Pasalnya, voting one man five vote yang diberlakukan sejauh ini dinilai tidak efektif. "Paling tidak one man one vote," kata Zainal dalam diskusi di D'Consulate Cafe, Epicentrum Walk, Rasuna Said, Jakarta Selatan, pekan lalu. Menurutnya, saat ini seorang anggota Komisi III diberikan kesempatan memilih lima dari sepuluh calon pimpinan yang ada. Jika jumlah anggota Komisi III 55 anggota, seorang capim hanya perlu 28 suara untuk jadi pimpinan KPK. "Kalau one man five vote cuma perlu 28 suara untuk terpilih. 28 orang sepakat nama yang sama, pemilihan selesai. Cuma butuh 3-4 fraksi," terangnya. Ia mengusulkan, sebaiknya sekemanya diganti denga none man one vote. Hal ini guna menjamin keseimbangan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat yang jumlah anggotanya tidak imbang. "Koalisi terbesar bisa selamatkan tiga nama, sisanya dua nama," tutupnya. (Albar)





























