Penyalahguna Narkoba, Rehabilitasi Atau Dijebloskan Pulau Penjara?

Penyalahguna Narkoba, Rehabilitasi Atau Dijebloskan Pulau Penjara?
Jakarta, Obsessionnews- Narkoba sudah menjadi ancaman serius bagi Bangsa Indonesia. Bukan main-main, Indonesia merupakan negara urutan kedua pengedaran narkoba setelah Amerika. Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) Usamah Hisyam mengusulkan penyalahgunaan narkoba harus dihukum demi menyelamatkan anak bangsa Indonesia. Langka yang ditempuh dengan memperjuangkan UU Nomor 35/2009 untuk direvisi guna menurunkan trend narkoba di masyarakat. Menurut Usamah Hisyam, pendekatan restorasi tidak menurunkan juga angka penyalahguna narkoba. “Penyalahguna narkoba harus dihukum, bahwa mereka dalam proses hukuman ada proses rehabilitasi, silahkan. Ini dalam rangka menghentika pertumbuhan angka, dan Parmusi akan berjuang sampai ke tingkat Presiden dan DPR. Kalau Komnas HAM mengatakan ada pendekatan restorasi tetapi kan terbukti tidak mengurangi angka pertumbuhan narkoba. Jadi kita mau pendekatam restorasi atau mau menyelamatkan anak bangsa kita?” ungkapnya dalam diskusi Exsecutive Leaders Talk (ELT) bertema "Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba, Perlukah?” yang digelar Obsession Media Group (OMG) yang tergabung dalam komunitas Kedondong di kantor OMG, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015). Usamah menilai, hukuman mati sebagai solusi menegakkan penyalahguaan narkoba di Indonesia. ”Jadi bukan mempersoalkan korbannya, kalau korban sudah pasti dan harus direhabilitasi sebagaimana UU sekarang,” tandasnya. Ketua Umum Parmusi ini mendesak bandar dan penyalahguna narkoba harus dihukum pidana. Usamah tak setuju Bandar dan penyalahguna narkoba direhabilitasi, karena hal itu menghamburkan uang negara. Dia memberi contoh beberapa artis yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), kemudian direhabilitasi. Namun, setelah keluar dari rehabilitasi, artis-artis tersebut kembali mengonsumsi narkoba, dan direhabilitasi lagi. Di tempat yang sama, Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Imam Suyudi dalam closing statement mengatakan hal yang sama bahwa penegakan hukum harus berjalan sinergis. “Mereka penyalahguna narkoba harus diupayakan rehabilitasi maksimal dan bagi pelanggar hukum bagi pengedar Bandar dan produsen dihukum berat kalau perlu dihukum mati, dan pelaksanaan eksekusi segera dilaksanakan saat ini. Artinya semua bagi penegak hukum, kelembgaan dan elemen masyarakat bekerja sama dan sinergi untuk menanggulangi penanganan narkoba ini,” harapnya. Sedangkan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim menghimbau sebagaimana Indonesia salah satu anggota PBB agar semua tetap taat dalam aturan internasional, maupun strategi global yang dilakukan dalan penanggulangan kejahatan narkoba. “Pertama itu harus komprehensif, kedua harus berimbang antara atasan dan pencegahan, rehabilitasi tetap dijalankan sebaik-baiknya. Kemudian yang terpenting supaya tidak melakukan lagi,kita harus kenakan tindakan pidana pencucian itu. Mereka perlu dimiskinkan sehingga mereka tidak perlu bermain lagi dalam lapas,” tegasnya. Lebih lanjut diusulkan juga Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil dalam memberantas narkoba harus melibatkan semua pihak, meskipun katanya tidak berani meyakinkan mampu menghentikan peradilan narkoba. Untuk menghentikan atau memperkecil peluang peredaran itu maka mau tidak mau katanya negara harus memberikan kapasitas kepada oragnisasi-organisisai yang telah dibentuk agar ada sinergi. “Jadi tujuan pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia, dan kalau negara tidak mampu melindungi dan menghentikan peredaran illegal narkoba ini artinya negara gagal. Untuk menghentikan atau memperkecil peluang peredaran itu maka mau tidak mau negara harus memberikan kapasitas kepada oragnisasi-organisisai yang telah dibentuk. Jadi bagaimana kapasitas, kopetensinya aparat dilapangan kemudian sinergitasi dan melibatkan pasrtisipasi masyarakat. Tanpa melibatkan partisipasi masyarakat omongkosong negara mampu menuntaskan masalah ini,” pungkasnya. Ia juga mengusulkan agar memberikan perhatian pada organisasi-organisasi yang bergerak dalam penanggulangan narkoba disubsidi oleh negara. Lebih lanjut ia juga bersepakat untuk membicarakan ke DPR terkait hasil-hasil sitaan selama ini agar digunaka pada tupoksinya. “Agar ada regulasi yang mengkompresikan hasil-hasil pencucian uang itu, kemudian dengan regulalasi itu uang tadi itu bisa digunakan oleh BNN dan bisa juga digunakan oleh kelompok-kelompok lain yang selama ini peduli dengan upaya-upaya penyembuhan pecandu narkoba,” tuturnya. Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat menegaskan pula agar dalam penindakan korban penyalahguna narkoba harus diukur dari penegak HAM adalah ekosob. "Termasuk hak kesehatan itu soal perbaikan kinerja," harapnya. Founder & Presiden Direktur FHAN Campus (Lembaga Rehabilitasi Narkoba) Inti N Subagio menekankan agar penyalahguna (KOrban) harus direhabilitasi. "Tetapi bagi pengedar, bandar, otak-otaknya itu harus dihukum mati. Meskipun aparat yang bertugas memberantas kemudian terlibat harus dihukum mati juga," tegasnya. Ia juga berharap agar pihak sekolah, atau pihak perusahaan tetap memberikan kesempatan untuk berkreasi, dan tidak terus-menerus diasingkan. "Maknanya menjadi teman recarving yang baik, misalnya sekolah membuka pintunya lagi untuk menerima, jangan selesai rehabilitasi malah ditutup pintu, kan ini akan balik-balik lagi. Dan bagi mereka para perusahaan memberikan kesemaptan kepada mereka untuk kembali bermasyarakat menolong dirinya sendiri. Jadi masyarakat kembali dilibatkan," harapnya. Sementara itu Dewan Pendiri Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) dan Mantan Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh mengharapkan ada tim khusus baik dari aparat maupun kejaksaan. "Kalau terbukti ada penyelewengan segera ditindak," usulnya. (Asma)