Ketum Parmusi: Penyalahguna Narkoba Harus Dihukum Berat

Jakarta, Obsessionnews - Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam mendesak penyalahguna narkoba harus dihukum seberat-beratnya. Oleh sebab itu, diperlukan revisi terhadap Undang Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkoba khususnya pasal 127 yang memberikan hukuman pidana kepada penyalahguna narkoba dengan hukuman ringan. "Hukuman pidana terhadap penyalahguna narkoba harus diberikan seberat-beratnya, tidak cuma dengan melakukan rehabilitasi," ujar Usamah dalam Executive Leaders Talk (ELT) bertema ‘Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba, Perlukah?’ yang digelar Komunitas Kedondong di kantor Obsession Media Group (OMG), Jl. Kedondong 161, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015) siang. Menurut Usamah, dengan rehabilitasi yang sudah berjalan selama ini terhadap korban penyalahguna narkoba serta pemberantasan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap bandar narkoba ternyata tidak mampu menekan pertumbuhan angka penyalahguna narkoba. Sebaliknya, lanjut dia, dari tahun ke tahun angka penyalahguna narkoba terus meningkat. Bahkan, Presiden Jokowi sudah menyatakan darurat narkoba. "Tidak ada jalan lain, harus ada hukuman berat, pidana berat, terhadap penyalahguna narkoba untuk memberikan efek jera kepada generasi muda agar tidak terlibat sebagai penyalahguna narkoba," tegas Ketua Umum Parmusi. Namun demikian, tandas Usamah, bagi penyalahguna narkoba yang terkena hukuman pidana harus tetap menjalani rehabilitasi. "Saya yakin jika revisi UU dilaksanakan maka akan snagat berpengaruh terhadap orangtua untuk mencegah anak-anaknya tidak terseret dalam penyalahgunaan narkoba," ujar mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PPP. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil maupun Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim menyatakan tidak keberatan bilamana dilakukan revisi terhadap pasal 127 untuk memberikan hukuman pidana pada penyalahguna narkoba. Namun demikian, Nasir Jamil mengaku bahwa dalam Prolegnas DPR RI tidak terdapat Revisi UU Narkoba. Sementara Deputi BNN Deddy tidak keberatan jika hukuman itu diperberat bagi penyalahguna narkoba. Usamah sendiri menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan Revisi UU tersebut.
Pada sisi lain, Usamah mengapreasi kinerja BNN yang banyak memetik prestasi dalam pemberantasan narkoba. Namun ia menilai BNN bekerja hanya berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009. “Karena bekerja berdasarkan UU, kinerja BBN normatif. Saya mendorong BNN bekerja secara out of the box. Artinya, harus membuat terobosan dengan merevisi UU Nomor 35 tahun 2009, khususnya soal rehabilitasi pecandu narkotika wajib direhabilitasi. Saya mendorong penyalahguna narkoba dihukum berat,” paparnya. Selain Usamah tampil juga sebagai narasumber dalam diskusi tersebut adalah Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Drs. Deddy Fauzi Elhakim, Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Direktorat jenderal Pemasyarakatan Imam Suyudi, Komisioner Komnas HAM M. Imdadun Rahmat, Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil, pendiri Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) dan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dan pendiri For All Nation (FAN) Campus Inti N. Subagio. (arh)
Pada sisi lain, Usamah mengapreasi kinerja BNN yang banyak memetik prestasi dalam pemberantasan narkoba. Namun ia menilai BNN bekerja hanya berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009. “Karena bekerja berdasarkan UU, kinerja BBN normatif. Saya mendorong BNN bekerja secara out of the box. Artinya, harus membuat terobosan dengan merevisi UU Nomor 35 tahun 2009, khususnya soal rehabilitasi pecandu narkotika wajib direhabilitasi. Saya mendorong penyalahguna narkoba dihukum berat,” paparnya. Selain Usamah tampil juga sebagai narasumber dalam diskusi tersebut adalah Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Drs. Deddy Fauzi Elhakim, Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Direktorat jenderal Pemasyarakatan Imam Suyudi, Komisioner Komnas HAM M. Imdadun Rahmat, Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil, pendiri Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) dan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dan pendiri For All Nation (FAN) Campus Inti N. Subagio. (arh) 




























