Hilangkan Kecenderungan Balas Dendam Penyalahguna Narkoba!

Jakarta, Obsessionnews - Dalam melakukan pemberantasan tindak pidana narkoba negara diminta lebih mengutamakan sisi pengobatan dan pemulihan sebagai penyelesaian inti masalah daripada kecenderungan menghukum dan balas dendam terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Pernyataan itu disampaikan Imdadun Rahmat, Komisioner Komnas HAM RI dalam acara Executive Leaders Talk bertemakan "Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba, Perlukah?" yang diselenggarakan Komunitas Kedondong di kantor Obsession Media Group Jln Kedondong No. 161, Jagakarsa, Jaksel, Rabu (30/9/2015). "Dimana-mana penyalahguna narkoba itu adalah korban dan ini merupakan satu perwujudan dari trend baru dimana-mana untuk lebih mengedepankan retroaktif justice daripada retributif justice," ujar Imdadun. Menurut Imdadun pendekatan baru yang disampaikan harus direspon Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai otoritas yang memiliki kewenangan pemberantasan narkoba. Begitu pula perlu diakomodir dalam produk Undang-undang yang mengatur soal salah satu kejahatan internasional itu. "Dalam kajian Komnas HAM Undang-undang anti narkoba sudah sangat baik untuk kecapaian kita selama ini," terang dia.
Imdadun menegaskan ada kewajiban negara dalam melindungi setiap warga negara dari ancaman narkoba. Pertama, untuk menghormati hak kesehatan warga negara tidak boleh terlibat di dalam merusakan kesehatan atau kebebasan masyarakat dari narkoba. "Jadi kalau ada aparat negara justru terlibat di dalam penanggulangan ini, ini repot sekali, ini tingkat satulah pelanggaran oleh negara," kata Imdadun. Kedua, kewajiban negara untuk melindungi. Dalam konteks ini pencegahan dan pemberantasan para bandara harus dilakukan sungguh-sungguh. "Karena ini menyangkut salah satu hak kesehatan sebagai warga negara dan negara punya kewajibann" papar Imdadun. Ketiga, kewajiban rehabilitasi. Jadi kata dia, negara punya kewajiban secara bertahap, tersistematis dan terukur untuk mewujudkan bahwa negara punya tanggungjawab untuk menyembuhkan, merehabilitasi, memulihkan dari korban penyalahgunaan narkoba. "Tidak peduli apakah sakitnya itu sebab orang lain atau karena dia sendiri tapi kewajiban negara melakukannya," tuturnya. (Has)
Imdadun menegaskan ada kewajiban negara dalam melindungi setiap warga negara dari ancaman narkoba. Pertama, untuk menghormati hak kesehatan warga negara tidak boleh terlibat di dalam merusakan kesehatan atau kebebasan masyarakat dari narkoba. "Jadi kalau ada aparat negara justru terlibat di dalam penanggulangan ini, ini repot sekali, ini tingkat satulah pelanggaran oleh negara," kata Imdadun. Kedua, kewajiban negara untuk melindungi. Dalam konteks ini pencegahan dan pemberantasan para bandara harus dilakukan sungguh-sungguh. "Karena ini menyangkut salah satu hak kesehatan sebagai warga negara dan negara punya kewajibann" papar Imdadun. Ketiga, kewajiban rehabilitasi. Jadi kata dia, negara punya kewajiban secara bertahap, tersistematis dan terukur untuk mewujudkan bahwa negara punya tanggungjawab untuk menyembuhkan, merehabilitasi, memulihkan dari korban penyalahgunaan narkoba. "Tidak peduli apakah sakitnya itu sebab orang lain atau karena dia sendiri tapi kewajiban negara melakukannya," tuturnya. (Has) 




























