Dilema Pemberantasan Narkoba, UU 35/2009 Suburkan Bandar

Jakarta, Obsessionnews - Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam mendesak segera dilakukan revisi terhadap Undang Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ia menilai penerapan UU tersebut ternyata tidak efektif memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Usamah dalam acara Executive Leaders Talk bertemakan "Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba, Perlukah?" yang diselenggarakan Komunitas Kedondong di kantor Obsession Media Group Jln Kedondong No. 161, Jagakarsa, Jaksel, Rabu (30/9/2015). "Kalau Undang-undang sekarang ini menyuburkan bandar, sekaligus memberi peluang terhadap peredaran narkoba, seperti pasal 127 ini pasal karet," ujarnya. Usamah mengatakan meningkatnya kasus narkoba belakangan ini membuat khawatir komunitas masyarakat terutama para orang tua. Sebab itu, semua stakeholders diminta segera mengambil langkah progresif untuk membenahi sistem penanganan kasus narkoba agar tidak terus menurus memakan korban. "Paradigma pembuatan UU ini harus diubah, karena paradigma UU adalah memberantas para bandar itu benar, kemudian merehabilitasi tapi kemudian ini tidak bisa menghentikan peredaran narkoba, bahkan menjadi satu sasaran terbesar di dunia karena di Indonesia banyak sekali penyalahguna tumbuh berkembang," tegas CEO OMG itu.
Usamah mengatakan perkembangan masa rehabilitasi penyalahguna narkoba cukup positif, begitu pula pemberantasan para bandar, akan tetapi di sisi lain Presiden Jokowi masih mengumumkan darurat narkoba di tanah air. Berarti kata dia, yang patut menjadi perhatian bersama adalah penarapan UU yang tidak memberi efek jera. "Dan ini statement seorang kepala negara ini gak main-main, berarti ada suatu sistem yang tidak mampu atasi masalah ini, dimana masalahnya? Ya di UU kembali," kata Usamah. Ia ingin tidak hanya para bandar yang dihukum berat, penyalahguna narkoba pun harus demikian. "Jadi bagaimana partisipasi orang tua mencegah anak-anaknya untuk tidak terlibat narkoba ya hukumannya diperberat, tapi proses rehabilitasi tetap dilakukan di dalam proses hukuman itu. Hukuman diperberat sehingga dia akan menjadi mikir," tutup dia. Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, menyebutkan bagi tersangka yang merupakan korban penyalahguna narkotika, bisa direhabilitasi. Pasal ini juga menyebutkan tersangka penyalahguna narkotika golongan I dapat dipidana paling lama 4 tahun, golongan II 2 tahun, sedangkan untuk golongan III 1 tahun penjara. (Has) 
Usamah mengatakan perkembangan masa rehabilitasi penyalahguna narkoba cukup positif, begitu pula pemberantasan para bandar, akan tetapi di sisi lain Presiden Jokowi masih mengumumkan darurat narkoba di tanah air. Berarti kata dia, yang patut menjadi perhatian bersama adalah penarapan UU yang tidak memberi efek jera. "Dan ini statement seorang kepala negara ini gak main-main, berarti ada suatu sistem yang tidak mampu atasi masalah ini, dimana masalahnya? Ya di UU kembali," kata Usamah. Ia ingin tidak hanya para bandar yang dihukum berat, penyalahguna narkoba pun harus demikian. "Jadi bagaimana partisipasi orang tua mencegah anak-anaknya untuk tidak terlibat narkoba ya hukumannya diperberat, tapi proses rehabilitasi tetap dilakukan di dalam proses hukuman itu. Hukuman diperberat sehingga dia akan menjadi mikir," tutup dia. Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, menyebutkan bagi tersangka yang merupakan korban penyalahguna narkotika, bisa direhabilitasi. Pasal ini juga menyebutkan tersangka penyalahguna narkotika golongan I dapat dipidana paling lama 4 tahun, golongan II 2 tahun, sedangkan untuk golongan III 1 tahun penjara. (Has) 





























