Berantas Penyalahguna Narkoba, BNN Kesulitan Dengan Pasal 127

Berantas Penyalahguna Narkoba, BNN Kesulitan Dengan Pasal 127
Jakarta, Obsessionnews - Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs. Deddy Fauzi Elhakim mengatakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 cukup menyulitkan bagi BNN sebagai pelaksana pemberantasan Narkotika. Karena pasal tersebut berbunyi bagi tersangka yang merupakan korban penyalahguna narkotika, bisa direhab. "Seperti orang yang sedang proses dihukum 4 tahun itu tidak ditahan (rehabilitas). Begitu kita mau proses, kasusnya mau diserahkan ke Kejaksaan, orangnya lari (direhabilitas)," ujar Deddy dalam Executive Leaders Talk (ELT) yang bertema “Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba, Perlukah?” Pada Rabu (30/9) di Jl. Kedondong No. 161, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015). diskusi ttg narkoba di OMG-- Seperti diketahui, Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009, bagi tersangka yang merupakan korban lahgun narkotika, bisa direhab Pasal 127 (1) Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Hal tersebut ditegaskannya dalam forum Executive Leaders Talk (ELT) bertema “Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba, Perlukah?” yang digelar Obsession Media Group (OMG) selaku penerbit majalah Men’s Obsession, majalah Women’s Obsession & situs berita Obsessionnews.com di Kantor OMG Jl. Kedondong 161, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015). Nara Sumber yang bertindak sebagai pembicara adalah Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim, Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Imam Suyudi, Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil, Dewan Pendiri Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) dan Mantan Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh, Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) Usamah Hisyam, dan Founder & Presiden Direktur FAN Campus (Lembaga Rehabilitasi Narkoba) Inti N Subagio. (Purnomo)