Putusan MK Soal Calon Tunggal Belum Diterima DPR

Jakarta, Obsessionnews - Masih terjadi perdebatan di Komisi II DPR RI soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon tunggal untuk tetap mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015, tanpa harus diundur ke Pilkada 2017. Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan, cara yang dipakai dengan menggelar referendum pemilih mencoblos "Ya" atau "Tidak" terhadap calon tunggal, menimbulkan kontroversi di masyarakat. Sebab, putusan tersebut merugikan masyarakat yang tidak terbiasa dengan mekanisme referendum dalam Pilkada serta pemborosan anggaran negara. "Kita jangan biasakan NKRI ini dengan hal-hal referendum, ini norma baru. Ini juga terjadi perdebatan, tahu-tahu referendum itu sangat bijaksana. Berikutnya, kalau diputuskan tidak setuju, apakah terus mau pemilihan lagi? Itu kan artinya pemborosan juga," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Selasa (29/9/2015). Menurutnya, kebiasaan referendum tidak baik bagi masyarakat Indonesia kedepan. Pasalnya ia menilai, referendum bisa dimanfaatkan oleh partai politik untuk mengerahkan massa, dengan bermodalkan uang, atau kapital. "Kalau begitu lebih mudah membuat masyarakat setuju dari pada tidak. Umpama kamu sama saya, kita dorong saja seluruh parpol dan buat masyarakat setuju. Lama-lama masyarakat maunya referendum," sesalnya. Politisi Partai Gerindra ini melanjutkan, putusan MK ini juga tidak sesuai dengan semangat efesien anggaran dari pelaksanaan Pilkada serentak itu sendiri. Karena, tegasnya, apabila calon tunggal tidak disetujui oleh pemilih, maka itu akan terjadi pemilihan ulang. "Padahal dari 269 daerah, kan cuma 3 daerah (calon tunggal). Kalau 1 persen biasa tidak biasa puaskan semua orang," ungkapnya. Meski demikian, Riza Patria menghormati putusan MK tersebut dengan segera menindaklajutinya dengan merevisi UU Pilkada terutama ketentuan pencalonan kepala daerah."Kedepan kita ingin cari solusi buat regulasi jangan dorong orang monopoli. Bisa kedepan dengan bumbung kosong atau minimal 70 persen dukungan. Sehingga, ada 30 persen uang bisa buat pasangan calon kepala daerah lain," katanya. Selain itu, Riza juga mengharapkan kedepan sebelum MK memutuskan sebuah uji materi UU maka sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan melibatkan para pakar. "Komisi II wakili DPR kalah dengan MK yang 9 orang. Harapan kita, MK sebelum ambil keputusan lebih bijaksana dialog undang pakar dalam rangka kurangi kontroversi," harapnya. Sebelumnya, MK memutuskan referendum warga bagi pilkada yang hanya diikuti oleh satu calon. Pemilih mencoblos 'YA' atau 'TIDAK' terhadap calon tersebut.MK menilai, jika pilkada harus ditunda ke pilkada selanjutnya hanya karena kurangnya calon, maka hak konstitusional rakyat untuk bisa memilih dan dipilih tidak terpenuhi. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (29/9/2015). "Penundaan ke pemilihan berikutnya sesungguhnya telah menghilangkan hak rakyat untuk dipilih dan memilih pada pemilihan serentak saat itu," ujar hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna. Menurut MK, UU nomor 8 tahun 2015 terkait Pilkada juga tidak memberi jalan keluar seandainya syarat 2 calon tidak terpenuhi. Penundaan Pilkada tidak serta merat menjamin syarat 2 calon tersebut akan terpenuhi di Pilkada selanjutnya. "Andaikata penundaan dibenarkan, tetap tidak ada jaminan bahwa pada pilkada serentak betikutnya hak rakyat akan dipenuhi," tutur Palguna. Hakim konstitusi Suhartoyo menambahkan, penundaan tersebut bertentangan semangat demokrasi yang tertuang dalam UUD 1945. Oleh sebab itu Pilkada harus tetap dilaksanakan."Demi menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara pilkada harus tetap dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu pasangan calon," jelas Suhartoyo. Dalam pemilihan tersebut, kertas suara diberi pilihan apakah calon tunggal itu disetujui atau tidak jadi kepala daerah. Jika suara yang setuju lebih banyak maka otomatis calon tunggal itu menjadi kepala daerah. Jika kalah, maka pilkada digelar lagi di periode berikutnya. Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suyandaru menggugat Pasal 49 ayat 8 dan 9, Pasal 50 ayat 8 dan 9, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 54 ayat 4, 5 dan 6 undang-undang Pilkada. Pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena dapat menghambat rakyat menyampaikan hak konstitusionalnya. (Albar)





























