MKD Belum Putuskan Dugaan Pelanggaran Ketua MPR Zulkifli Hasan

MKD Belum Putuskan Dugaan Pelanggaran Ketua MPR Zulkifli Hasan
Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan bisa diterima. Sebab, MKD belum isinya seperti apa. "Kemarin dari Kaukus Indonesia Hebat datang ke MKD saat kita rapat, kita terima. Tapi kita belum tau apa isinya itu. Belum dirapatkan." ujar Junimart di DPR, Selasa (29/9/2015). Untuk itu, ia mengatakan MKD belum bisa mengambil sikap untuk meminta adminitarsi dari Sekretariat Jenderal DPR tentang perjalanan dinas Zulkifli Hasan ke Cina. "Ya nggak kita liat dulu dong ini masalahnya apa. Kita kan belum tahu masalahnya apa," tuturnya. Anggota Komisi III DPR ini juga tidak mau berburuk sangka, bahwa laporan ini sebenarnya hanya ajang balas dendam, atau hanya mengambil kesempatan disaat tengah ramai-ramainya isu mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan DPR. "Ga lah, saya kira nggak sampai kesana ya. Kalau tidak memenuhi unsur ya tentu tidak kita lanjutkan. Tapi Laporansemua harus kita dalami," jelasnya. Sebelumnya diberitakan, Kaukus Indonesia Hebat (KIH) melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kaukus menilai Zulkifli diduga telah melanggar kode etik sebagai pemimpin lembaga tinggi negara. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait pertemuannya dengan sejumlah pengusaha pada Forum China Minsheng Investment Corp dan Maspion Group saat berkunjung ke Beijing pada 18 September lalu. Kaukus melaporkan, Zulkifli pada pertemuan itu mengatakan akan memberikan karpet merah kepada ‎pengusaha China. Menurut Kaukus, ucapan Zulkifli telah merendahkan harkat dan martabat bangsa. "Meskipun Indonesia butuh investasi namun kata dia, jangan menggunakan bahasa tersebut. Bahasa karpet merah bahasa orang yang mengemis," ujar anggota Kaukus Indonesia Hebat, Willy Kurniawan usai menyerahkan laporan ke Sekretariat MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2015). (Albar)