Mantri Koruptor KUR Bank BRI Rasakan Kursi Panas Tipikor

Semarang, Obsessionnews - Mantri koruptor Kredit Usaha Rakyat BRI Unit I Gemolong, Kabupaten Sragen, Choyum Mufidah, akhirnya merasakan kursi panas pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah 19 hari ditahan di Rutan Sragen. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sragen mendakwa mantan mantri BRI Unit I Gemolong Kabupaten Sragen telah merugikan negara Rp 2,06 miliar atas kasus dugaan korupsi penyaluran KUR dengan modus kredit fiktif dan topengan. "Menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 perundangan yang sama," ujar jaksa Hendra Oki didampingi jaksa Srikanah, Senin (28/9/2015) kemarin. Hendra menyebutkan, selain terdakwa, terdapat pula tersangka lain yakni Sumaryanto dan Samiyen yang mana masih disidik Polres Sragen. Uang hasil korupsi Choyum digunakannya untuk memberi upah kepada nasabah yang telah dipinjam KTP dan KK-nya. Disamping itu, uang tersebut juga dipakai untuk memberi fee kepada saksi Sumaryanto dan kepentingan pribadi. Warga Dukuh Kepoh, Desa Tobudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar tersebut diduga memprakarsai penyaluran KUR di BRI Unit I Gemolong dengan jumlah debitur sebanyak 151 orang selama 2011-2012. Diantara jumlah itu, sebanyak 102 orang adalah kredit fiktif dengan nilai Rp 1,28 miliar dan 49 lainnya merupakan kredit topengan sebesar Rp 785 juta. Dalam proses pemberian KUR, terdakwa tidak melakukan penelitian, kelengkapan dan keabsahan dokumen pinjaman BRI Unit, prakarsa permohonan pinjaman serta analisa usulan pinjaman proses pemberian pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku. "Kredit diberikan berkisar Rp 5 juta-Rp 20 juta. Saksi Sumaryanto juga telah meminjam KTP dan KK sebanyak 30 nasabah untuk pengajuan kredit. Terdakwa memberikan kredit dengan cara memalsukan tandatangan beberapa berkas KUR Mikro dan memalsukan dokumen KTP dan KK serta berkas pengajuan kredit KUR Mikro," papar dia. KUR Mikro adalah pinjaman adanya kewajiban jaminan atau agunan dengan besar kredit maksimal Rp 20 juta. KUR sendiri hanya dilayani pada kantor unit BRI saja. Selama kurun 2011-2012, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Gemilong 1 Kab Sragen telah menyalurkan KUR sebesar Rp 14,38 miliar kepdaa 1.585 nasabah. (Yusuf Yusuf)





























