Kasus Korupsi Disdukcapil Klaten Naik ke Persidangan

Semarang, Obsessionnews - Kasus yang menjerat Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten, Sarjono, tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pemutakhiran data di Disdukcapil Kabupaten Klaten 2008 kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 1,594 miliar itu, Senin (28/9/2015) kemarin, digelar beragendakan tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau keberatan terdakwa. "Tanggapan kami, semua eksepsi penasihat hukum terdakwa telah memasuki materi pokok perkara dan itu harus dibuktikan di pemeriksaan pokok perkara," kata Sudiharjendra, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Klaten kepada wartawan di luar sidang. Terpisah, penasihat hukum terdakwa mengakui, eksepsi diajukan atas soal penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sesuai dakwaan penuntut umum. Modus terdakwa dalam proyek pemutakhiran data Disdukcapil Klaten tahun 2008 dengan melakukan pembayaran proyek secara langsung. Semestinya, pembayaran menggunakan sistem Uang Yang Harus Dibayarkan (UYHD). Bukti-bukti pertanggung-jawaban proyek diduga kuat telah direkayasa. Sebagai informasi rekanan proyek senilai Rp 3,805 miliar adalah Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebelumnya, lanjut Sudirharjendra, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) pada 2009 terungkap penerimaan uang kepada sejumlah pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten Klaten. Atas penerimaan itu, empat pejabat teras yaitu Bupati Klaten Sunarna dan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indarwanto. Serta, mantan Kepala Bappeda Klaten yang kini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Setda Klaten, Bambang Sigit dan mantan Kepala Dishub yang kini menjabat sebagai Sekda Klaten Jaka Sawaldi mengembalikan total dana sebanyak Rp 295 juta kepada kas daerah Kabupaten Klaten. (Yusuf IH)





























