Darmin Nasution Bantah Paket Kebijakan Ekonomi Tak Bisa Atasi PHK

Jakarta, Obsessionnews - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution membantah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh dan karyawan sebagai buntut dari kegagalan paket kebijakan ekonomi 1. Bantahan itu disampaikan Darmin sebelum bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9/2015). Meski pemerintah telah menyiapkan paket kebijakan ekonomi 1, namun ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus menghantui buruh. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, dari Januari-September 2015 terdapat 43.085 buruh di PHK, sehingga dampak tersebut tak bisa dielakkan. Menteri Darmin Nasution menjelaskan ancaman PHK terjadi bukan karena tidak efektifnya paket kebijakan ekonomi 1, akan tetapi hal itu lebih dipengaruhi oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional dan pelemahan nilai tukar rupiah. "Dan itu walaupun perlambatan itu diperkirakan sudah makin mengecil, artinya dikuartal 3 pertumbuhan diperkirakan akan lebih baiklah daripada kuartal 2," ujar Darmin. Darmin mengatakan paket kebijakan ekonomi 1 yang diumumkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu lebih fokus pada bidang investasi, ekspor dan properti. Walaupun kata dia ada permasalahan dalam menerapkan paket kebijakan ini diantaranya belum dipahami secara baik oleh kalangan dunia usaha dan masyarakat, akan tetapi pada kuartal 3 pertumbuhan ekonomi akan lebih baik. "Ini adalah proses, tidak bisa diputar balik begitu saja. Ini prosesnya harus sampai di bottomnya dulu baru kemudian berbalik," katanya. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan sebagai upaya pencegahan PHK melalui Surat Edaran Nomor: SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal. Dalam surat edaran itu, pemerintah menganjurkan beberapa langkah yang dapat ditempuh perusahaan sebelum melakukan PHK yaitu mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur serta mengurangi jam kerja. Selain itu juga disarankan untuk terlebih dahulu melakukan upaya pencegahan PHK seperti mengurangi hari kerja, meliburkan/merumahkan pekerja, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat. (Has)





























