Akhirnya, Kejati Berani Tahan Tersangka Agus Kroto

Semarang, Obsessionnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akhirnya berani bersikap kepada salah seorang tersangka kasus dana bantuan sosial APBD Pemprov Jateng tahun 2011, Agoes Soeranto alias Agus Kroto. Tersangka ditahan oleh pihak Kejati Jateng pada Selasa (29/8/2015) sore. Agus Kroto sempat dianggap banyak kalangan sulit ditahan karena memiliki posisi strategis dalam pemerintahan dan kasus tersebut. Pasalnya, meski berstatus tersangka, ia juga menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah di era Ganjar Pranowo. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jateng Tahun 2011 itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga 15.00 WIB. Agus kemudian digelandang dari lantai satu gedung Kejati menuju mobil tahanan di area parkir. Ia tidak mengucapkan sepatah kata pun selama diseret oleh petugas kejaksaan. Kuasa hukum Agoes Soeranto, H Djunaedi keberatan atas penahanan kliennya yang terkesan tergesa-gesa. "Harusnya selesaikan dulu masalah Joko Mardiyanto baru lihat fakta persidangan. Tidak bisa tiba-tiba ditahan," ujarnya kepada awak media. Saat ditanya apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak, ia belum memastikan langkah hukum selanjutnya. "Lihat situasi dan kondisi dulu. Baru langkah-langkah hukum apa yang kemudian dipertimbangkan," pungkas dia. Terpisah Asisten Intelijen, Yakob Hendrik sehubungan semua tersangka sudah ditahan, selanjutnya penyelesaian berkas akan segera diselesaikan. "Untuk tersangka baru sementara itu dulu, belum ada yang lain," katanya.
Dia menyatakan, penahanan tersebut sudah dipertimbangkan dan sesuai keputusan penyidik. "Tadi beliau (Agus Kroto) bersikap kooperatif ketika diminta keterangan," sebutnya. Sebagai informasi, Agus Kroto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana bansos sejak beberapa bulan lalu. Namun, baru sekarang Kejati Jateng menelurkan sikap menahan bawahan Gubernur tersebut. Dewan Pembina Komunitas Pemerhati Korupsi (KOMPAK) Jawa Tengah, Joko Susanto mengaku lega atas penahanan itu. Ia sebelumnya tidak yakin bahwa Kejati Jateng memiliki keberanian menahan Agus Kroto. "Untung saja tidak SP3 (Perintah Penghentian Penyidikan). Walau ini hal yang patut disyukuri, tapi penahanan Agoes Kroto terbilang cukup lama," ujar dia saat dihubungi obsessionnews.com. Ia menilai, Kejati Jateng sebagai instrumen penegak hukum harusnya tidak tebang pilih dalam menangani kasus. Joko berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga terkuak aktor intelektual dibelakangnya. "Jangan deal-dealan dibelakang. Kami mengawasi Kejaksaan dan Pengadilan supaya semuanya terungkap," pungkasnya. (Yusuf IH)
Dia menyatakan, penahanan tersebut sudah dipertimbangkan dan sesuai keputusan penyidik. "Tadi beliau (Agus Kroto) bersikap kooperatif ketika diminta keterangan," sebutnya. Sebagai informasi, Agus Kroto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana bansos sejak beberapa bulan lalu. Namun, baru sekarang Kejati Jateng menelurkan sikap menahan bawahan Gubernur tersebut. Dewan Pembina Komunitas Pemerhati Korupsi (KOMPAK) Jawa Tengah, Joko Susanto mengaku lega atas penahanan itu. Ia sebelumnya tidak yakin bahwa Kejati Jateng memiliki keberanian menahan Agus Kroto. "Untung saja tidak SP3 (Perintah Penghentian Penyidikan). Walau ini hal yang patut disyukuri, tapi penahanan Agoes Kroto terbilang cukup lama," ujar dia saat dihubungi obsessionnews.com. Ia menilai, Kejati Jateng sebagai instrumen penegak hukum harusnya tidak tebang pilih dalam menangani kasus. Joko berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga terkuak aktor intelektual dibelakangnya. "Jangan deal-dealan dibelakang. Kami mengawasi Kejaksaan dan Pengadilan supaya semuanya terungkap," pungkasnya. (Yusuf IH) 




























