Krisna Mukti Hanya Dikasih Sanksi Teguran

Jakarta, Obsessionnews - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR, Senin (28/9/2015). Salah satunya adalah dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR dari Fraksi PKB Krisna Mukti. MKD memutuskan, Krisna Mukti di jatuhi hukuman teguran lisan. Ia dinyatakan bersalah lantaran menelantarkan anak dan istrinya, serta tidak pernah memberi nafkah keluarganya. Ia dilaporkan oleh istrinya sendiri Devi Nurmanyanti pada 28 Mei 2015 "Untuk perkara Krisna Mukti, kita putuskan untuk memberi sanksi teguran secara lisan," ujar Ketua MKD, Surahman Hidayat di DPR, Senin (28/9/2015). Selanjutnya MKD akan memberikan salinan putusan tersebut ke Fraksi PKB. MKD juga meminta kepada Krisna Mukti untuk tidak mengulangi lagi dengan membuat kesalahan yang sama atau kesalahan yang lain yang merugikan nama baiknya sebagai anggota dewan. Sementara itu, saat ditemui di ruang sidang, Krisna Mukti mengakui dirinya salah telah melantarkan anak istrinya. Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, dan menjadi putusan MKD sebagai pelajaran untuk dipatuhi. "Ya saya akui itu kesalahan saya, putusan itu menjadi pelajaran penting bagi saya pribadi," katanya. Krisna mengaku, sejauh ini sudah memberikan hak-hak terhadap istrinya dengan memberikan uang nafkah sebagai gantinya. Hanya saja ia menyesalkan mengapa, jika masalahnya adalah uang, tidak melaporkan dari dulu. "Kalau ujung-ujung duit, kenapa baru melaporkan sekarang, bikin heboh saja," tuturnya. Selain Krisna, MKD juga akan memutuskan empat tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan. Yakni Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat. (Albar)





























