Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara

Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara
Jakarta, Obsessionnews - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat praktek suap jual beli gas alam Bangkalan dan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa meninta suapa Fuad dihukum selama 15 tahun penjara. "Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Fuad Amin Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015). Jaksa juga meminta agar terdakwa dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan. Hal yang memberatkan tuntutan Jaksa, karena Fuad dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah berusia lanjut, serta terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," terang Jaksa. Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar. Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank. "Dari uraian fakta persidangan, terdakwa Fuad Amin mengetahui pemberian tersebut sebagai akibat telah menyetujui untuk mengarahkan pembentukan konsorsium pengaliran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan antara PD Sumber Daya dengan PT MKS," ungkap Jaksa. Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad. Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank. Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya. Fuad meminjam kartu identitas orang lain, dan mengajak orang tersebut untuk membuka rekening di bank. Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai Fuad. Menanggapi tuntutan Jaksa, Fuad bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Rencananya agenda pembacaan pledoi akan digelar pada persidangan pekan depan. (Has)