Diprotes, Putusan MK Haruskan Izin Presiden Untuk Periksa Anggota DPR

Diprotes, Putusan MK Haruskan Izin Presiden Untuk Periksa Anggota DPR
Jakarta, Obsessionnews - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penyidik meminta izin lebih dulu kepada Presiden, jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR. Keputusan itu dianggap akan mempersulit penegak hukum untuk memproses anggota DPR yang terlibat kasus hukum. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua‎ MKD, Junimart Girsang. Menurutnya, putusan MK ini menguntungkan anggota DPR yang terlibat kasus hukum. Sebab, proses administrasi pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum lebih rumit dibandingkan dengan proses di MKD. "Saya terima lebih save, tapi itu kan lebih ribet karena presiden itu kan masa ngurusi DPR," kata Junimart saat dihubungi, Minggu (27/9/2015). Anggota Komisi III DPR ini melanjutkan, harapan MKD dalam uji materi Undang-Undang DPR, MPR, DPD, dan DPDRD tidak seperti itu, melainkan penegak hukum tidak perlu mendapatkan izin tertulis dari MKD maupun presiden agar proses hukum yang sedang ditangani dapat segera dilakukan dengan dasar equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. "Pertanyaannya apakah mungkin untuk kepentingan ataupun mempertahankan hak hukum legislatif itu bisa dicampuri oleh eksekutif. Ini kan mempertahankan hak hukum," ujarnya. Menurutnya,‎ keputusan tersebut hanya akan menambah beban Presiden. Sebab, tugas dan Tangung jawab Presiden sudah terlalu besar. Menurutnya, penegak hukum harus bersih dan bebas dari intervensi manapun. "Kalau menurut saya sebaiknya eksekutif tidak mengintervensi hak hukum dari legislatif, demikian juga legislatif," tuturnya. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini ‎juga membantah bahwa proses perizinan pemanggilan anggota DPR di MKD penuh dengan transaksi atau konflik kepentingan. Dikarenakan, sesama anggota DPR yang sama-sama berasal dari partai politik (parpol) akan melindunginya. "Kalau saya berpendapat sudah pas MKD dan tidak ada konflik. Karena begini dalam tata cara beracara, 30 hari kami tidak menjawab surat dari kepolisian maka polisi bisa langsung memeriksa. Kedua, yang harus dipahami ini untuk pidana umum bukan pidana khusus (pidum). Jadi kalau korupsi, terorisme dan extraordinary crime tidak perlu izin," jelasnya. Disatu sisi, Junimart berpandangan, proses perizinan melalui presiden juga sama dengan yang berlaku di MKD. Seperti, apabila anggota DPR tertangkap tangan maka penegak hukum tidak perlu izin presiden. "Ini pidum, kecuali tertangkap tangan tidak perlu izin. Ya kan misalnya ada laporan penipuan, panggil kepolisian apa dasarnya ini, kami bisa juga mengetahui," katanya. (Albar)