Pemeriksaan Anggota DPR Tak Perlu Izin dari Presiden?

Jakarta, Obsessionnews - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan tentang syarat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam hal pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR RI karena dianggap konflik kepentingan dan menggantikannya dengan persetujuan tertulis dari Presiden sebenarnya secara tidak langsung menghidupkan kembali esensi pengaturan Pasal 220 UU No 27 Tahun 2009 atau UU MD3 yang lama. “Saat itu, sempat ada kekhawatiran adanya proses yang lama karena butuh izin Presiden. Lantas, UU No 27 Tahun 2009 diganti dengan UU 17 Tahun 2014, termasuk ketentuan Pasal 220, mengganti posisi (syarat persetujuan tertulis dari Presiden) ke MKD,” ungkap Direktur Advokasi PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia) Ronald Rofiandri, Sabtu (26/9/2015). Ronald menegaskan, sebenarnya jika MK berpatokan (atau mengkhawatirkan posisi MKD yang rentan konflik kepentingan), seharusnya bukan memaknai dan menghadirkan posisi Presiden (menggantikan MKD) sebagai pihak yang memberikan persetujuan tertulis (dalam hal pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR). “Namun, cukup membatalkan ketentuan Pasal 245. Dengan demikian, MKD tidak punya kewenangan memberikan persetujuan tertulis. PR berikutnya bagi DPR adalah terkait pendapat atau pertimbangan hakim MK tentang konflik kepentingan yang seharusnya dijawab melalui revisi UU MD3,” tandasnya. Ronald menegaskan, bagaimana merumuskan kewenangan, kriteria dan prosedur hingga keterlibatan para pihak yang dianggap tidak menimbulkan konflik kepentingan ketika melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR. Toh sebenarnya UU 17 Tahun 2014 sudah menempatkan keberadaan pihak eksternal untuk terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan di internal MKD. Menurutnya, keberadaan pihak eksternal ini berperan dua hal. Pertama, menetralisir potensi konflik kepentingan, karena yang diperiksa dan pemeriksa adalah anggota DPR. Kedua, penyeimbang obyektifitas penilaian. Hanya, jelasnya, keberadaan pihak eksternal ini berlaku ketika seorang anggota DPR diduga melakukan pelanggaran kode etik kriteria berat dan berpotensi PAW (pergantian antar waktu). “Jadi PR-nya cukup memperluas skala keberadaan dan kewenangan pihak eksternal dan ini bisa dilakukan melalui revisi UU MD3,” tutur Direktur Advokasi PSHK. (Red)





























