Kretek Tradisional Linting Beda Dengan Buatan Mesin

Malang - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kebudayaan DPR RI, HM Ridwan Hisjam, memperjelas makna kretek tradisional sebagaimana dalam draf pasal. Politisi Partai Gokar ini menegaskan, yang dimaksud dengan kretek tradisional adalah kretek linting yang diolah dengan tangan. Proses linting kretek itu, jelas Ridwan, sudah menjadi tradisi dan kebudayaan masyarakat khususnya yang ada di desa. “Siapa yang berani membantah nenek moyang kita tidak nglinting kretek, sampai saat ini terjadi, bahkan saya tahu sejak kecil mbah-mbah saya juga nglinting,” ucap Ridwam Hisjam, Sabtu (25/9/2015). Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini pun menandaskan, keberadaan kretek linting ini sangat berkaitan dengan pertarungan industri di bidang rokok, yang berimbas pada nasib petani tembakau. “Kretek tradisional ini mulai hilang tergerus pola bisnis, akibatnya petani tembakau hancur. Padahal di Jawa Timur petani tembakau sangat banyak,” bebernya. Ridwan juga membedakan antara kretek tradisional dengan rokok mesin. “Kretek tradisional jelas berbeda dengan rokok mesin,” terangnya. Tak Ada Fraksi Tolak Kretek Tradisional Kemunculan pasal mengenai kretek tradisional di RUU Kebudayaan, menjadi kontroversi. Tak hanya di masyarakat umum, namun pro kontra layak atau tidaknya kretek tradisional masuk sebagai produk kebudayaan nasional juga terjadi pro kontra di kalangan anggota DPR RI. Salah satu yang menentang adanya pasal kretek tradisional, yakni mantan Menteri Kominfo sekaligus politisi PKS, Tifatul Sembiring yang menganggap pasal itu harus dihilangkan. Menanggapi hal ini, Ketua Panja RUU Kebudayaan, Ridwan Hisjam mengatakan, apa yang diungkapkan Tifatul bisa jadi merupakan ungkapan pribadi. Alasannya, setelah RUU dilempar ke Bandan legislasi dan ada koreksi, terjadi penambahan dan pengurangan bab serta pasal yang dilakukan rapat mini fraksi. “Pada waktu tanggapan fraksi itu, tidak ada penolakan soal pasal kretek,” jelas Ridwan, Sabtu (26/5). Yang ditolak, lanjut politisi Partai Golkar itu adalah mengenai dewan kebudayaan oleh Fraksi PDI Perjuangan dam PKB. “Alasan mereka menolak adalah karena tidak ingin ada badan baru, kalau kretek tradisional tidak ada yang menolak,” tegasnya. (MV/Ali)





























