Kejagung Kesulitan Ungkap Kasus HAM Masa Lalu

Kejagung Kesulitan Ungkap Kasus HAM Masa Lalu
Jakarta, Obsessionnews - Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang belum juga terlaksana. hal tersebut disebabkan Kejagung kesulitan untuk mengungkap, karena perkara itu sudah lama. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan, ada wacana, tawaran, gagasan atau harapan yang sudah Kejagung siapkan dengan pendekatan non yudisial dan rekonsiliasi, itu sudah dipertimbangkan masak-masak. Namun belum terlaksana, karena perkaranya sudah begitu lama, 50 tahun yang lalu. "Sementara tentunya berbagaimacam kesulitan dan kendala, nyari bukti-buktinya, saksinya, mungkin juga tersangkanya, kalau pun ada, itu kan chaos kan, siapa berbuat apa juga sulit ditentukan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). Karena itu lah, lanjut Prasetyo, Kejagung bisa menempuh dengan cara rekonsiliasai. Karena undang-undang itu kan juga membuat peluang untuk itu. "Iya kan, undang-undang 26 tahun 2000 memberikan peluang pelanggaran HAM berat dengan cara rekonsiliasi," katanya. Ketika disinggung sudah sejauh mana persoalan itu prosesnya berjalan, dia tidak banyak bicara. Namun, Prasetyo berharap untuk menyelesaikan kasus tersebut membutuhkan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait. "Ya nanti kita akan bicarakan lagi, tentunya tidak hanya Kejaksaan aja, ada Komnas HAM di sana, ada yang lain-lain, kita juga akan melibatkan pihak-pihak terkait," pungkasnya. (Purnomo)