JPU Tuntut 5 Tahun Lebih, Kuasa Hukum Tidak Diundang

JPU Tuntut 5 Tahun Lebih, Kuasa Hukum Tidak Diundang
Semarang, Obsessionnews - Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang dalam kasus pembunuhan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane Semarang atas dua terdakwa warga binaan LP, Kukuh Penggayuh Utomo (24) dan Rahmadinata ,(22) nampaknya bakal menyulut kontroversi. Lantaran JPU menutup diri terhadap kuasa hukum kedua terdakwa yang menewaskan penghuni LP lainnya, Brojol Hermawan (32). Bahkan JPU bernama Evi tersebut enggan diwawancara awak media. Beberapa kali sidang, JPU nampaknya sengaja menyidangkan para terdakwa tanpa dihadiri kuasa hukum. Padahal, ancaman hukuman kepada mereka diatas 5 tahun penjara yang mana terdakwa wajib didampingi kuasa hukum. Namun majelis hakim tetap menggelar sidang kasus ini. Sebelumnya, JPU dari Kejari Semarang, Evi tidak menjawab perihal kronologis kejadian serta pasal yang didakwakan. "Lho, tadi kan sudah lihat (sidang) sendiri," jawabnya beberapa waktu lalu. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Jateng, Theodorus Yosep Parera menerangkan, dalam kasus pembunuhan yang diancam hukuman 5 tahun penjara, maka terdakwa wajib didampingi kuasa hukum pada setiap persidangan. "Itu ketentuan dalam KUHAP dan sudah ada yurisprudensi dan SEMA-nya. Tertuang dalam Pasal 54 dan 56 UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP)," kata Yosep kepada wartawan, Kamis (24/9/2015). Apabila kasus yang menjerat terdakwa dikenakan ancaman hukuman 5 tahun dan dalam persidangan terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, maka berdasarkan yurisprudensi terdakwa harus diputuskan bebas. "Oleh karena itu di semua sidang majelis hakim pasti menunjuk penasehat hukum atau kuasa hukum kalau terdakwa tidak punya," tandasnya. Terkait tidak diperolehnya dakwaan JPU oleh kuasa hukum terdakwa, Yosep menyatakan hal itu tidak menjadi masalah. Pasalnya ketentuan KUHAP menyebutkan terdakwa berhak mendapatkan dakwaan atas dirinya dan salinan BAP. "Biasanya dakwaan bukan diberikan pada kuasa hukum tetapi diberikan pada terdakwa di LP dan itu pasti diberikan karena tanda terima harus dilihat hakim sebelum sidang dimulai. Kalau kuasa hukum ndak masalah mau punya atau tidak akan dakwaan itu tidak pengaruh ke sidang," ungkap dia. Terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Nugroho Budiantoro mengaku dirinya selalu ditinggal saat menjalani sidang sehingga tidak bisa mendampingi kliennya. "Saya bisa dampingi klienya saya, pas sidang pemeriksaan saksi Nuryanto dari petugas LP Kedungpane. Disitu saya protes ke majelis hakim karena saya belum punya salinan dakwaan, minta JPU juga gak dikasih," keluh Nugroho kesa. Menurutnya, sidang sudah beberapa kali digelar atas perkara klieny dan dirinya selalu tidak diberitahu akan sidang tersebut."Saya menyesalkan sikap ini. Salinan dakwaan saja baru dapat setelah protes. Itupun berupa foto copy dari majelis hakim melalui panitera penganti," ujarnya. Seperti diketahui, terdakwa Kukuh Panggayuh Utomo dan Rhahmadinata alias Avatar yang juga merupakan narapidana kasus pencurian dengan kekerasan telah membunuh rekan satu Lapas dan menyebabkan korban meninggal dunia. JPU menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (Yusuf IH)