Eks Ketua DPRD Pessel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Padang, Obsessionnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan hukuman kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Selatan, Mardinas selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 698.500.000 juta serta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sidang vonis diketuai oleh Mahyudin dengan anggota antara lain Irwan Munir dan Perry Desmarera. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah. “Hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak ada etikat baik dalam mengembalikan uang negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata salah seorang anggota hakim Perry Desmarera saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (25/9) Selain Mardinas, dua rekannya masing-masing Afriyanti Belinda, mantan Bendahara DPRD Pesisir Selatan dan Rahmat Realson, mantan Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Keduanya juga didenda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Mardinas selama selama 8 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, denda Rp 200 dan subsider 6 bulan penjara. Mardinas juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1.924.500.000 subsider 4 tahun dan 3 bulan. Tuntutan JPU juga lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua rekan terdakwa. JPU menuntut 8 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan Afriyanti Belinda dan Rahmat Realson. Kasus merugikan keuangan negara itu terjadi pada tahun 2011 pada APBD Pesisir Selatan. Kerugian negara sebesar Rp10.001.965.300 untuk perjalanan dinas DPRD Pessel, namun tidak sesuai peruntukannya. (Musthafa Ritonga)





























