Belum Keluar Penjara, Dua Napi Ini Tambah Hukuman

Semarang, Obsessionnews - Belum juga selesai masa tahanan, dua penghuni Lapas Klas I A Kedungpane Semarang kembali berurusan dengan hukum akibat membunuh narapidana lain Keduanya adalah narapidana kasus pencurian dengan kekerasan Kukuh Panggayuh Utomo (24) warga Gedangan Rt5/6 Kelurahan Boja dan Rhahmadinata alias Avatar (21) warga Jl Layur Kp Lawang Gajah no 37 RT 4/7 Kelurahan Dadapsari Semarang Utara. Mereka disidangkan akibat melakukan pembunuhan terhadap Brojol Hermawan (36) narapidana lain. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri kota Semarang, Andita Rizkianto menyatakan dalam surat dakwaan para terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sidang perdana dua napi kasus pencurian dengan kekerasan yang diganjar dua tahun penjara tersebut diketahui telah digelar beberapa waktu lalu. Andita menerangkan kasus ini terjadi pada Rabu (10/9/2014) di LP Kedungpane. Saat itu, Kukuh yang tengah ditahan di Blok D membawa patahan gunting dari mantan napi satu selnya dan mendatangi Rhahmadinata. Mereka berdua berencana memberi pelajaran Brojol Hermawan karena Kukuh dendam akibat sering dianiaya oleh korban. "Kemudian Kukuh dengan membawa potongan gunting dan Rhahmadinata membawa potongan sendok yang telah dimodifikasi menjadi runcing mendatangi korban yang ditahan di ruang tahanan blok F LP Kedungpane. Namun karena kondisi masih ramai, keduanya menunggu sekitar dua jam," terang Andita seperti dikutip dalam surat dakwaan, Rabu (23/9/2015). Setelah sepi, mereka kemudian masuk ke kamar nomor 9 tempat Brojol ditahan. Brojol yang sedang tidak waspada, tiba-tiba diserang kukuh dengan potongan gunting di bagian dada dan perut. "Saat itu korban melawan, melihat hal itu terdakwa Rhahmadinata kemudian memegangi kaki Brojol dan menusukkan sendok yang telah diruncingi ke bagian kaki kanan," paparnya. Usai membunuh, keduanya kembali ke sel dan menyembunyikan alat bukti. Namun petugas langsung mengetahui perbuatan mereka dan mengamankan kedua terdakwa. Sementara Brojol yang terluka dibawa ke RS Tugurejo namun nyawanya tidak dapat terselamatkan. Ia dinyatakan tewas dengan luka robek di bagian dada atas sebelah kiri, perut dan kaki. Kuasa hukum terdakwa, Nugroho Budiantoro mengatakan, dakwaan terhadap dua kliennya terlalu berlebihan. Sebab, mereka tidak berencana melakukan pembunuhan, melainkan hanya ingin memberi pelajaran kepada korban. "Dari awal tidak ada niat untuk membunuh, hanya ingin memberi pelajaran kepada korban karena sering memalak dan melakukan tindakan tidak menyenangkan kepada klien kami," ujarnya kemarin, Selasa (22/9/2015). (Yusuf IH)





























