Swasta Dimungkinkan Kerja Sama Bangun PLTU Batang

Swasta Dimungkinkan Kerja Sama Bangun PLTU Batang
Semarang, Obsessionnews – Sidang gugatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang kembali digelar pada Selasa (23/9/2015) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli dari pihak tergugat. Saksi ahli asal Universitas Diponegoro Prof. Yos Johan Utama menerangkan, seluruh pihak dalam kasus tunduk kepada undang-undang nomor 2 tahun 2012. “Semua tunduk undang-undang nomor 12 tahun 2012. Dimungkinkan pemerintah bekerja sama dengan swasta dalam pembangunan untuk kepentingan umum,” ujar dia seusai sidang. Menurutnya, melalui pasal 10 hingga 12 dinamika pembangunan sebuah pembangkit yang sebelumnya dimonopoli oleh pemerintah, kini diperbolehkan swasta turut bekerja sama. Dengan batasan pihak pemerintah atau BUMN/BUMD tidak sanggup melaksanakan pengadaan tanah dan pembangunan. “Namun harus ada penugasan dari pemerintah. Intinya badan swasta dibolehkan. Setelah itu tetap menjadi milik pemerintah,” terang Yos. Sementara ahli lain dari Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Wanhar menjelaskan ketersediaan listrik di pulau Jawa dan Bali masih kurang. Di wilayah tersebut dibutuhkan cadangan listrik sebanyak 30% agar listrik di Jawa dan Bali dapat tercukupi. “Saat ini pembangkit terbesar di Jawa Bali hanya 800 MW. Kalau itu (pembangkit) rusak, maka padam semua,” terangnya. Menanggapi penjelasan itu, kuasa hukum penggugat, Judianto Simandjutak menilai, apabila menilik pada undang-undang nomor 2 tahun 2012 maka pihak swasta tidak diperbolehkan untuk ikut andil. Ia melihat, berdasarkan penjelasan saksi ahli maka pemerintah harus memberi penugasan kepada pihak swasta agar dapat turut campur. “Tidak dapat berdiri sendiri. Faktanya yang melakukan pembebasan lahan pihak swasta (Bima Power Indonesia),” terang dia. Adu argumen sempat berlangsung cukup alot. Tim kuasa penggugat menyayangkan kredibilitas ahli yang dihadirkan tim tergugat yakni Wanhar karena tidak sesuai dengan kapasitas dalam pembahasan materi sidang. Meski begitu, majelis hakim yang diketuai Eri Elfi Ritonga tetap mengijinkan saksi ahli memberi keterangan terkait informasi teknis pembangunan PLTU. Sebagai informasi, mega proyek PLTU Batang telah berjalan seiring ground breaking yang dihadiri presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Padahal, kasus pembebasan lahan proyek belum sepenuhnya selesai. Sebanyak 20,7 hektar dari 226 hektar kebutuhan proyek belum dilepaskan oleh warga. Warga yang diwakili beberapa organisasi seperti Walhi menggugat penetapan lokasi pengadaan sisa tanah PLTU Batang dengan nomor 049/6/2015/PTUN.SMG. (Yusuf IH)